Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean, membawa kabar terbaru kliennya yang menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Hari ini, rencananya tim kuasa hukum Ferdinand Hutahaean akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ngeri! Novel Bamukmin Minta Jenderal Dudung Segera Susul Habib Bahar dan Ferdinand Hutahaean
“Hari ini rencana mengajukan (permohonan penangguhan). Saya sudah siapkan semua,” ujarnya kepada JPNN (jaringan PojokSatu.id), Senin (17/1/2022).
Saat ini, pihaknya pun tengah melakukan koordinasi.
“Terlebih dahulu saya koordinasikan dengan beliau (Ferdinand Hutahaean),” sambungnya.
Sayangnya, Ronny enggan merinci siapa saja yang akan menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan kliennya.
“Setelah nanti aku ketemu Ferdinand, akan saya sampaikan bagaimana perkembangan dan langkah hukum yang sudah kami ambil,” jelasnya.
Hanya saja, ia memastikan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga kliennya terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Sudah, sudah komunikasi,” ujar Ronny Hutahaean.
Sebelumnya, Ronny Hutahaean juga sudah menyampaikan rencana permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean.
Ronny menyebut bahwa banyak tokoh agama dan tokoh politik siap menjadi penjamin.
Akan tetapi, ia tak mengetahui persis siapa saja tokoh agama dan politik dimaksud.
“Kalau itu aku kurang paham betul, karena keluarga yang berkomunikasi dengan tokoh politik maupun agama,” kata Ronny, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Diungkap! Setelah Menginap di Kantor Polisi, Begini Kondisi Ferdinand Hutahaean, Ternyata...
Langkah ini sama dengan yang dilakukan tim kuasa hukum Habib Bahar Smith sebelumnya yang juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Iya benar, kita nunggu jawaban dari penyidik bagaimana maka kita ajukan lagi (penanguhan penahanan, red),” tutur Kuasa hukum Habib Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, Rabu (12/1/2022).
Disebutkan, selain istri Habib Bahar, ratusan ulama se-Jawa Barat siap menjadi penjamin penangguhan penahanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: