Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jika Nasabah dan Perusahaan Asuransi Temui Jalan Buntu, Sebaiknya Selesaikan Melalui LAPS SJK

        Jika Nasabah dan Perusahaan Asuransi Temui Jalan Buntu, Sebaiknya Selesaikan Melalui LAPS SJK Kredit Foto: MNC Life
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah nasabah yang mengatasnamakan dari Komunitas Korban Asuransi menggelar aksi demo hingga bermalam di kantor perusahaan asuransi pada Jumat, 14 Januari lalu.

        Aksi demo tersebut mendapat tanggapan dari Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), ia menilai hal itu tidak akan menyelesaikan masalah yang dialami beberapa nasabah asuransi produk unit link.

        "Yang jelas turun ke jalan tidak akan menyelesaikan masalah," kata Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah saat dihubungi, Senin (17/1/2022).

        Baca Juga: Dimediasi OJK, Sengketa Pemegang Polis dan Perusahaan Asuransi Temui Jalan Buntu

        Aksi berdemo di kantor perusahaan asuransi dikhawatirkan dapat berdampak ke kondisi asuransi atau bahkan sektor keuangan lainnya menjadi tidak kondusif.

        Sehingga, Piter menyarankan nasabah dan perusahaan asuransi melakukan dialog yang dijembatani pihak yang netral, salah satunya bisa diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

        "Harus ada dialog dengan memanfaatkan pihak netral yang menjembatani. Termasuk LAPS SJK," tutur Piter.

        Baca Juga: DPR Bakal Bongkar Persoalan Unit Link di Bisnis Asuransi

        Menurutnya, dialog pun tidak akan efektif jika kedua belah pihak, tidak menawarkan dan menerima solusi terbaik dari masing-masing yang bisa saja berarti menerima kerugian. 

        "Sulitnya penyelesaian masalah di nasabah unit link terutama karena nasabah jelas tidak mau rugi sedikit pun, mereka pasti minta uangnya kembali penuh," papar Piter. 

        LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

        Fungsi dibentuknya lembaga ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketanya di sektor jasa keuangan.

        Sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK adalah sengketa yang bersifat perdata, berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk dan layanan di lembaga jasa keuangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: