Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kader PKS Beberkan Fakta Mengejutkan, Saat Ketok Palu RUU IKN Puan Sempat Hiraukan Interupsi

        Kader PKS Beberkan Fakta Mengejutkan, Saat Ketok Palu RUU IKN Puan Sempat Hiraukan Interupsi Kredit Foto: Twitter/Tifatul Sembiring
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi sekaligus Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Tifatul Sembiring membeberkan fakta mengejutkan.

        Tifatul menceritakan jika pada saat pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN), Ketua DPR RI, Puan Maharani sempat menghiraukan interupsi dari anggota DPR.

        Baca Juga: Kritik Keras Rizal Ramli Soal IKN Baru: Penghuninya Pasti Penduduk China

        Hal tersebut ia sampaikan di twitter pribadinya, dilansir fajar.co.id, Rabu (19/1/2022).

        Ia berujar pada saat Puan hendak ingin mengesahkan RUU IKN, Puan sempat bertanya pada anggota DPR lain.

        Lalu salah satu anggota dewan ingin berbicara pada saat itu, namun Puan langsung mengetuk palu tanda disahkan RUU tersebut.

        “Bu Ketua kan tanya ke floor paripurna DPR, “Jadi apakah RUU IKN ini dapat kita sahkan?”. Lalu ada anggota DPR yg ingin bicara, interupsi. Kok malah langsung diketok? Kan tadi ditanyakeun,” ujar Tifatul.

        Diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai di luar koalisi pemerintah yang menolak pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) baru menjadi UU.

        Penolakan PKS terhadap RUU IKN disampaikan dalam rapat di tingkat panitia kerja (panja) RUU IKN yang digelar pada Senin hingga Selasa dini hari (18/1/2022).

        Menurut anggota Fraksi PKS Surya Jaya Purnama, pembahasan RUU IKN terkesan otoriter.

        Sebab, dalam pembahasan rapat antara pemerintah dan DPR RI sama sekali tidak menerima usulan dan tidak melibatkan DPRD.

        “Fraksi PKS jelas menolak konsep ini. Ini nantinya akan melahirkan otoriter di ibu kota negara baru,” kata Suryadi kepada wartawan.

        Suryadi juga menilai, pembahasan RUU Ibu Kota Negara baru itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).

        “Tidak hanya itu, ini juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945,” ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: