Terkait Petisi BRIN, Para Inisiator Minta Presiden Dengar Aspirasi Masyarakat
Sebelumnya Narasi Institute bersama Aliansi Anak Bangsa Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa telah meminta Presiden Jokowi mengembalikan lembaga-lembaga riset yang dileburkan ke Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) melalui surat terbuka untuk Jokowi.
Hingga saat ini, Kamis (20/01) Inisiator Petisi menyatakan bahwa kehadiran petisi terkait BRIN telah mendapatkan antusias yang tinggi dari masyarakat dalam waktu singkat. Terbukti tokoh akademisi dan masyarakat yang telah menandatangani Petisi sejumlah 8.365 penandatangan per 12 Januari 2021 pukul 10.48.
Baca Juga: Kerja Sama Huawei dan BRIN, Beri Kontribusi Perangkat dan Pelatihan AI Selama 4 Hari
"Kami perlu tegaskan bahwa petisi ini murni aspirasi dari para tokoh pendidik, peneliti dan akademisi yang prihatin pada kebijakan BRIN yang dinilai tanpa disertai musyawarah mufakat selain juga meninggalkan azas keadilan bagi LPKN, peneliti dan periset serta pendukung terdampak," ungkap Fadhil Hasan selaku salah satu Inisiator Petisi sekaligus Peneliti Ekonom Senior.
Ia juga mengatakan bersama ini, jumlah penanda tangan dan pendukung petisi yang mencapai ribuan dalam waktu sangat singkat dan diperkirakan terus meningkat ini, terbukti adalah sebuah gerakan aspirasi masyarakat yang tidak bisa diabaikan oleh pengambil kebijakan.
"Dengan itu, Inisiator petisi menyarankan agar Presiden RI dan Dewan Pengarah BRIN segera memperhatikan dan mendengarkan aspirasi kegelisahan masyarakat tersebut," imbuhnya.
Hadir juga Abdul Malik sebagai salah satu Inisiatir Petisi sekaligus mantan Sekertaris Kementrian Riset dan Teknologi mengatakan terkait Kelembangaan BRIN, Inisiator Petisi berpendapat bahwa BRIN seharusnya berfungsi hanya sebagai lembaga pendanaan riset dan pusat koordinasi inovasi ilmu pengetahuan.
"Dengan kemampuan mengintegrasikan Lembaga Lembaga iptek, riset dan penelitian di seluruh Indonesia, Fungsi Koordinasi BRIN dapat dilakukan dengan mekanisme pendanaan berbasis usulan dan kompetisi Lembaga Iptek, riset & penelitian serta terkait urgensi iptek dan road map iptek yang ditargetkan untuk mengejar kepentingan nasional janga pendek, menengah dan Panjang," jelasnya.
Ia juga menegaskan BRIN seyogyanya tidak melaksanakan kegiatan iptek, riset dan penelitian dalam bentuk apapun sehingga dana R&D dapat termanfaatkan dengan tepat guna dan tepat sasaran oleh LPKN atau pun bentuk riset dan penelitian lainnya baik bersifat kelembagaan ataupun perorangan.
"Dengan dasar BRIN yang bertumpu pada alokasi pendanaan terkait pada prioritas serta kompetisi riset terbaik untuk kepentingan nasional dan masa depan bangsa; jelas menuntut para pengarah dan sayap eksekutif BRIN yang memahami aspek-aspek ilmiah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masa depan, manajemen riset dan alokasi anggaran berbasis urgensi serta sinergitas iptek, riset dan penelitian," tuturnya.
Melihat hal itu, Aliansi Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa merekomendasikan beberapa hal, diantara sebagai berikut:
1. Perpres No. 78 tahun 2021 tentang BRIN merupakan turunan dari UU Cipta Kerja telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi Inkonstitusional bersyarat dan diharuskan diperbaiki sehingga ini merupakan kesempatan untuk memperbaiki PP 78/2021 dan menunda pemberlakuannya.
2. Mengembalikan para tenaga asisten riset dan honorer lainnya ke lembaga penelitian (LPKN) sebelumnya dan mengembalikan dan menganulir posisi serta hak-hak mereka yang dicabut sejak diberlakukannya Perpres tentang BRIN.
3. Pemerintah dan Dewan Pengarah BRIN perlu bermusyawarah bersama tokoh tim independen yang terdiri dari para Pakar, akademisi dan intelektual terutama dari dunia riset dan penelitian ditanah air yang diakui kompetensi dan kredibilitasnya di mata public untuk menemukan formulasi yang tepat. bagi BRIN dan fungsi kelemabagaannya
"Semoga rekomendasi diatas menjadi pertimbangan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo serta Dewan Pengarah BRIN Proff (HC), Dr. Megawati Soekarnoputri demi terwujudnya perkembangan riset nasional yang signifikan, terarah dan berkelanjutan untuk mencapai kepentingan nasional bangsa Indonesia," tutup Fadhil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq