Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jika Benar Kurung 27 Orang dalam Kerangkeng, Bupati Langkat Dapat Ancaman yang Nggak Main-main

        Jika Benar Kurung 27 Orang dalam Kerangkeng, Bupati Langkat Dapat Ancaman yang Nggak Main-main Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan jika memang benar dalam kerangkeng di kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin mengurung 27 orang maka ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

        "Menurut polisi, setelah mendatangi kerangkeng dalam rumah bupati tersebut, ditemukan 27 orang di dalamnya. Kalau memang benar demikian tentu ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

        Untuk itu, ia pun meminta Komnas HAM dan juga Kepolisian Sumatera Utara (Polda Sumut) mendalami temuan adanya kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia tersebut.

        Baca Juga: Nah Lho... Pengakuan Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Mengejutkan

        "Saya berharap jajaran Polri sigap terhadap kejadian ini dan melakukan penyelidikan juga sesuai kewenangan yang dimiliki," ungkapnya.

        Menurutnya, sejak reformasi agenda untuk menegakkan supremasi hukum yang tertuang dalam perubahan konstitusi sudah dilakukan.

        Ia mengatakan, secara spesifik sudah lahir banyak Undang-Undang untuk menghilangkan praktik menginjak martabat manusia.

        "Harapannya masyarakat merasa terjaga dan bahagia dalam nuansa negara hukum pasca amandemen Konstitusi tersebut," tuturnya.

        Pangeran menegaskan, kembali dengan adanya beberapa UU yang dilanggar maka aparat harus tegas melakukan penindakan. Menurutnya, Komnas HAM dan Polri harus berkoordinasi dengan baik.

        "Dengan ada indikasi beberapa Undang-Undang yang dilanggar saya berharap aparat tegas dan professional untuk melakukan penyelidikan hal ini. Saya juga berhadap agar Komnas HAM dan Polri dapat melakukan kordinasi yang baik atas dugaan peristiwa ini," tandasnya.

        Kerangkeng di Rumah Bupati

        Untuk diketahui, Kerangkeng berisi manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1/2022).

        Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.

        Baca Juga: Giring... Ada Pesan Nyelekit dari Orang Gerindra: Nyanyi Aja Lah Udeh!

        Ia mengatakan, Migrant Care mendapatkan foto-foto bukti kerangkeng manusia di rumah sang bupati dari masyarakat.

        Diduga, kata dia, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat bagi para pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

        "Kerangkeng itu dibangun untuk pekerja kebun sawit si bupati, semacam penjara di rumah. Kerangkeng itu untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: