Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintahan Digital perlu Leadership System

        Pemerintahan Digital perlu Leadership System Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mastel mencatat bahwa SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) atau dikenal sebagai Pemerintahan digital, yang telah dicanangkan melalui perpres 95/2018, belum menampakkan hasil yang memuaskan bagi pemangku kepentingan SPBE yaitu Pemerintah Pusat-Daerah, Kementerian atau Lembaga dan Masyarakat luas.

        Padahal SPBE tumpuan harapan atas terwujudnya pemerintahan yang efisien, transparan dan akuntabel. “SPBE perlu Leadership System”, demikian menurut Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno dalam RDPU RUU Pemerintahan Digital dengan DPD di Jakarta 19 Januari 2022.

        Regulasi SPBE atau Pemerintahan Digital bilamana mau dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang maka yang harus ditekankan adalah penegakan regulasi yang disiplin dilaksanakan terlebih dahulu kepada kementerian atau Lembaga sebagai pemanfaat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) atau teknologi digital tersebut, baru kepada masyarakat pengguna.

        SPBE perlu leadership system (Komitmen Pimpinan, Sarana dan prasarana dan Sumberdaya manusia). Undang-undang perlu membentuk dan menunjuk National Chief Information Officer (NCIO) SPBE siapa. Untuk ini perlu model integrasi pusdatin-pusdatin kementerian atau Lembaga melebur kepada organisasi NCIO SPBE. Tampaknya model BRIN perlu ditiru untuk SPBE.

        Kondisi saat ini silo-silo pusdatin di tingkat pusat dan daerah masih terjadi. Dari catatan yang ada, total belanja TIK Pemerintah (2014-2016) sebesar 12,7T namun tingkat utilitas hanya mencapai 30%. Mastel memperkirakan pola ini belum berubah selama kurun waktu sampai dengan saat ini.

        Di ranah infrastruktur TIK menurut catatan Mastel Pemerintah hanya mendanai belanja modal sebesar 1,2% atau Rp 7,2T sementara badan usaha swasta mendanai sisanya sebesar Rp 428T (98,3%) sumber RPJPN (2020-2024). Semakin jelas infrastruktur SPBE tergantung swasta, pemerintah dalam hal ini inferior.

        SPBE mempunyai cakupan layanan yang beragam : G2G antar pemerintah, G2B pelaku usaha, G2C untuk masyarakat, G2E untuk sumber daya kepegawaian. Sudah saatnya SPBE dikategorikan kedalam kelompok penyelenggara telematika khusus yang interaktif (Telsus Interaktif).

        Di samping itu untuk mendukung pengembangan aplikasinya, “Mastel juga mengusulkan dibentuknya NINA (National IN-house Apps) pusat unggulan pengembangan dan produksi aplikasi umum dan aplikasi khusus yang diperlukan oleh SPBE” demikian menurut Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno menambahkan.

        NINA ini akan mendorong kreativitas dan kemandirian anak bangsa untuk produksi aplikasi dan platform pemerintahan, selain pentingnya data centers dan konsep satu data. 

        SPBE sebagai Telsus interaktif dan strategis memerlukan infrastruktur khusus berupa bandwidth pemerintah dan tata kelola internet dengan kehandalan dan keamanan tinggi. Layanan SPBE harus segera disebarkan secara inklusif dari Pusat sampai dengan desa-desa.

        Mastel juga berpendapat konsep kolaborasi,koordinasi  tata Kelola dan manajemen SPBE sudah sangat bagus, namun Indikator Kinerja (Key Performance Indikator) dari konsep ini belum ada sehingga sulit diukur dan dimintai pertanggungjawaban.

        Indonesia saat ini menempati ranking 88 dari 193 negara menurut catatan E-Gov Development Index United Nation tahun 2020. Masih banyak ruang untuk perbaikan secara menyeluruh.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: