Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Majelis Adat Dayak Bakal Kasih Hukuman Jenis ini ke Edy Mulyadi

        Majelis Adat Dayak Bakal Kasih Hukuman Jenis ini ke Edy Mulyadi Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendesak Polri segera menangkap Edy Mulyadi CS karena telah menghina masyarakat Kalimantan.

        "Mendesak Kepolisian segera menangkap Edi cs selambat-lambatnya nya 3x24 jam," ujar Wakil Presiden bidang internal MADN, Andersius Namsi, dalam konferensi pers, di Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

        Andersius mengatakan, pernyataan Edy yang diunggah lewat channel YouTube pribadinya berjudul "Bau Busuk Oligarki Dan Ancaman Atas Kedaulatan Di Balik Pindahnya Ibu Kota" telah melecehkan masyarakat Kalimantan.

        Soalnya, dalam video itu Edy menggunakan isu kepindahan IKN ke Kelimantan untuk melontarkan ujaran kebencian, menghasut, memfitnah, menghina, dan mengadu domba, sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat.

        Dia pun menilai apa yang disampaikan Edy Mulyadi bisa menimbulkan perpecahan diantara masyarakat. Karena itu, perlu mengambil langkah tegas untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

        Selain itu, Andersius juga menuntut agar Edy Mulyadi meminta maaf secara langsung kepada masyarakat Kalimantan dan diproses secara hukum adat Suku Dayak.

        Proses hukuman adat itu nantinya akan ditentukan lewat sidang, yang anggota majelisnya berisikan segenap tokoh masyarakat Suku Dayak.

        "Jenis hukumannya diserahkan kepada ketua-ketua adat," ungkapnya.

        Dia pun mengimbau masyarakat Kalimantan untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama proses hukum berlangsung. Sebab sejauh ini banyak orasi yang dilakukan masyarakat untuk mendesak tindakan tegas dari pihak berwajib.

        "Kita harus satu komando dalam menyikapi situasi ini," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: