Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Hukum Fatia-Haris Azhar, Andi: Mengikuti Selera Luhut Pandjaitan

        Kasus Hukum Fatia-Haris Azhar, Andi: Mengikuti Selera Luhut Pandjaitan Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar. Keduanya dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya. Proses penyidikan dilanjutkan dengan alasan upaya mediasi gagal.

        Kuasa Hukum Fatia, Andi Muhammad Rizaldi, menegaskan bahwa berdasar surat telegram Kapolri, penanganan kasus terkait pelanggaran UU ITE harus mengutamakan proses mediasi dan memanggil pihak yang terlibat.

        Baca Juga: Bukan Sekadar "Angin Lewat" Menantunya Luhut Diangkat Jadi Pangkostrad, Akademisi: Balas Jasa!

        "Sampai sekarang, kan tidak pernah ada mediasi, yang ada adalah mengikuti selera Luhut Pandjaitan," tutur Andi di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/1).

        Menurutnya, pihak kepolisian seolah sigap melaksanakan perintah Luhut Pandjaitan. "Dia (Luhut Panjaitan, red) katakan (upaya mediasi) deadlock, deadlock. Namun, karena tidak ada mediasi, ada pelanggaran terhadap surat telegram dari Kapolri," tegas Andi.

        Yang dimaksud Adi ialah Surat Edaran Kapolri nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

        SE ditandatangani Kapolri pada 1 Februari 2021 itu antara lain meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dan memprioritaskan upaya damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

        Andi menilai kasus hukum yang menjerat Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fathia Maulidiyanti merupakan bentuk kriminalisasi. "Kesimpulannya ini bukan peristiwa pidana dan jelas proses hukum Fatia dan Haris adalah proses hukum yang dipaksakan," pungkas Andi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: