Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus 'Jin Buang Anak', Polisi Periksa 38 Saksi Ahli dan Saksi Umum, Mas Edy Siap-siap

        Kasus 'Jin Buang Anak', Polisi Periksa 38 Saksi Ahli dan Saksi Umum, Mas Edy Siap-siap Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Mabes Polri telah memeriksa 38 orang saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi.

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, 38 saksi yang diperiksa tersebut terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.

        "Total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," kata Ramadhan, Kamis (27/1/2022).

        Baca Juga: Nggak Cuma Mandau Terbang, Kini Desakan Sidang Adat Muncul... Edy Mulyadi Mohon Siap-siap!

        Ia menyebut tambahan pemeriksaan saksi itu terdiri dari 10 orang di Kalimantan Timur (Kaltim). Kemudian, dua lainnya di Jawa Tengah (Jateng).

        "Ketiga pemeriksaan saksi di Jakarta tiga orang dan pemeriksaan saksi ahil tiga orang," ujar Ramadhan.

        Adapun saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut terdiri atas saksi ahli ITE, saksi ahli pidana, saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli bahasa.

        Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak. Rencananya, Bareskrim Polri akan memanggil Edy Mulyadi pada Jumat (28/1/2022) pukul 10.00 WIB.

        “Penyidik sudah menyerahkan langsung surat pemanggilan terhadap saudara EM, dan yang bersangkutan bersedia untuk diperiksa,” ujar Ramadhan.

        Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan status perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi sendiri kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

        "Bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudra EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan.

        Kasus yang menyeret Edy Mulyadi ini berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta, ke Kalimantan Timur (Kaltim).

        Dalam video yang tersebar di medsos, Edy Mulyadi mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan.

        “Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain ngebangun di sana (Kalimantan),” kata Edy Mulyadi.

        Atas ucapannya itu, masyarakat adat di Kalimantan melayangkan protes dan ultimatum terbuka. Bahkan, masyarakat Kalimantan melakukan pelaporan tindak pidana ke kepolisian di sejumlah daerah, termasuk di Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: