Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Edy Masuk Penjara, Buni Yani Protes Keras: Arteria Dahlan Tidak Diproses, Padahal Duluan Dilaporkan!

        Edy Masuk Penjara, Buni Yani Protes Keras: Arteria Dahlan Tidak Diproses, Padahal Duluan Dilaporkan! Kredit Foto: Antara/Agus Bebeng
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

        Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani turut memberikan komentar.Dia mempertanyakan, mengapa hingga saat ini kasus Arteria Dahlan enggan kunjung diproses hukum. Padahal, kata Buni Yani, kasus Arteria lebih dulu muncul ke publik daripada kasus Edy.

        "Edy Mulyadi sudah jadi tersangka dan langsung ditahan. Kasusnya muncul belakangan dibandingkan dengan kasus Arteria Dahlan yang lebih dulu muncul. Tapi yang diproses hanya EM, AD tidak," kata Buni Yani dikutip dari akun Twitter @1keadilan pada Senin, (31/1/2022).

        Baca Juga: Ada Kabar Buruk! Kalau Dengar Ini Edy Mulyadi Nggak Bakal Tenang Bobo di Penjara

        Seperti diketahui, Edy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.

        "Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

        Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 55 orang yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli. Penyidik memutuskan untuk menahan Edy Mulyadi selama 20 hari. Penahanan dilakukan berdasarkan dua alasan yaitu subjektif dan objektif.

        "Alasan subjektif karena yang bersangkutan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan takut mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.

        Adapun alasan objektif yaitu ancaman tersangka di atas 5 tahun. Dalam kasus ini, polisi menyita akun YouTube milik Edy Mulyadi yang salah satunya memuat konten 'lokasi ibu kota negara baru sebagai tempat buang jin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: