Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenko Perekonomian Dukung Percepatan Vaksinasi

        Kemenko Perekonomian Dukung Percepatan Vaksinasi Kredit Foto: Kemenko Perekonomian
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemberian Vaksinasi Booster secara gratis yang diberikan kepada masyarakat sejak 12 Januari 2022 masih berjalan. Pemerintah masih terus melakukan percepatan vaksinasi untuk tercapainya herd immunity Covid 19. Pasalnya, pemberian vaksin merupakan salah satu langkah krusial yang menentukan kesuksesan Indonesia dapat keluar dari masa pandemic, selain kedisplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan yang harus berjalan beriringan.

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terus memantau pelaksanaan vaksinasi di lapangan dan memastikan bahwa pemberian vaksin kepada masyarakat dapat secara merata.

        Baca Juga: Gerindra Jabar Targetkan 1.000 Dosis Vaksin Booster di Setiap Daerah

        “Kesehatan masyarakat selalu menjadi prioritas Pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Saya harapkan distribusi dan proses vaksinasi dosis ketiga kepada seluruh warga masyarakat dapat berlangsung lancar, segera dan merata,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

        Menko Erlangga menjelaskan, pemberian vaksinasi booster  merupakan vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap dan ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

        Pemberian vaksinasi booster ditujukan kepada masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia, penderita imunokompromais, dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.

        Dalam hal ini, syarat peserta yang dapat menerima vaksin dosis lanjutan/booster antara lain, sudah divaksin lengkap, dengan vaksin primer jenis Sinovac atau AstraZeneca, jarak pemberian dari vaksin dosis kedua minimal 6 bulan, telah memiliki tiket vaksinasi dosis ketiga di Aplikasi PeduliLindungi, pegawai dalam kondisi hamil dapat menerima vaksin dosis lanjutan/booster dengan usia kehamilan lebih dari 13 minggu, dan pegawai penyintas Covid-19 dengan gejala berat, jarak pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster minimal setelah 3 bulan sembuh, sedangkan bagi penyintas Covid-19 gejala ringan/sedang minimal setelah 1 bulan sembuh.

        “Pemerintah selalu mengupayakan dan memastikan ketersediaan supply, keamanan, mutu, dan khasiat atau efficacy dari vaksin yang akan diberikan ke masyarakat," ujarnya.

        Untuk mendukung akselerasi vaksinasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga melakukan vaksinasi booster untuk seluruh pegawainya. Pemberian vaksinasi booster diselenggarakan selama dua hari yaitu pada hari Rabu dan Kamis (2-3/02) di Gedung Ali Wardhana, Jakarta. Sebanyak 1.070 dosis vaksin Pfizer disiapkan dalam pemberian vaksin kali ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: