Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menyatakan kebijakan durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berubah menjadi 5 hari, baik untuk WNI maupun WNA. Kebijakan ini berlaku per hari ini, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, kebijakan ini dibuat dengan mengikuti perkembangan kasus Covid-19 varian Omicron. Terlebih, perkembangan kasus Omicron saat ini tidak hanya ditemukan pada pelaku perjalanan luar negeri namun juga pada transmisi lokal yang kian membesar.
Baca Juga: Satgas: 6.863 Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Januari Terkonfirmasi Positif Covid-19
Suharyanto menegaskan kebijakan karantina bukan bertujuan untuk menambah beban para pelaku perjalanan luar negeri. Dalam hal ini, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), aparatur sipil negara (ASN), mahasiswa, serta masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas pribadi maupun kedinasan.
"Ini semuanya untuk keamanan, kewaspadaan, dan kehati-hatian," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/2/2022).
Di sisi lain, ia menjamin akan terus mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan karantina agar pelaksanaannya dapat berkembang menjadi lebih baik. Pernyataannya ini dalam rangka merespons pelaksanaan karantina pelaku perjalanan luar negeri yang kerap menjadi sorotan banyak pihak, seperti penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada masa awal kebijakan karantina maupun pelayanan karantina di tempat isolasi terpusat.
"Tetapi berkat kerja keras, alhamdulillah itu bisa semakin lama semakin baik," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: