Hot! Anak Buah Mas AHY Mendadak Sebut Jokowi dan Luhut Biang Kerok Kenaikan Kasus Covid-19
Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Irwan Fecho melontarkan tuduhan serius kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya disebut menjadi biang kerok kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. Penyakit menular mematikan itu memang dalam beberapa hari belakangan ini kembali menggila di Tanah Air.
Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Rendah walau Konfirmasi Kasus Harian Tinggi
Bukan tanpa dasar politisi partai Demokrat ini melontarkan pernyataan tersebut. Dia mengatakan hal ini sebagai tanggapan atas kerumunan orang terjadi ketika kunjungan kerja Jokowi di Pasar Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara Rabu (2/2/2022) lalu.
Dari sejumlah video amatir yang berseliweran di internet lautan manusia memadati jalanan untuk melihat langsung kedatangan orang nomor satu di Indonesia itu.
Dalam kunjungan kerja itu, Jokowi sempat membagikan bingkisan untuk warga. Luhut Binsar Panjaitan juga beberapa kali tertangkap kamera sedang melemparkan bingkisan ke arah warga dari atas mobil.
“Kunjungan kerja Jokowi dan pembantunya ikut mendorong peningkatan kasus Covid-19,” kata Irwan kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Kerumunan yang terjadi lanjut Irwan, merupakan bentuk pelanggaran peraturan protokol kesehatan yang dibikin Jokowi dan jajarannya. Kunjungan yang berbuntut kerumunan massa ini lanjut Irwan membuat masyarakat dalam bahaya tertular Covid-19.
“Sementara Presiden dan pembantunya tidak komit dan patuh pada aturan yang mereka buat,” ucapnya.
Irwan menyebutkan, sejak awal pandemi pemerintah tidak pernah memberikan regulasi tegas dan adil terkait pencegahan Covid-19.
“Sejak awal kebijakan dalam menangani Covid-19 ini sudah kelihatan simpang siur,” ujarnya
Ia pun memberikan contoh ketika corona tengah merebak di luar negeri. Ia mengatakan, disaat merebak itu pemerintah justru membuka penerbangan asing seluas-luasnya.
“Lalu, pulang kampung seharusnya dilarang malah dibolehkan. Begitu juga saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), PPKM untuk mencegah penularan Covid-19 justru dilonggarkan. Regulasi ditegakkan hanya untuk orang kecil atau yang berlawanan dengan pemerintah,” tuntasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq