Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Akui Pemerintah Tak Selamanya Sependapat dengan....

        Jokowi Akui Pemerintah Tak Selamanya Sependapat dengan.... Kredit Foto: Antara/Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Agenda penyampaian laporan Mahkamah Konstitusi tahun 2021. Dalam kesempatan tersebut Jokowi meminta, sebagai negara hukum, seluruh elemen bangsa harus bersama-sama menegakkan hukum dan keadilan untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.

        Dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, memang tak sedikit gugatan yang masuk dan hasil putusannya tidak sesuai dengan keinginan pemerintah. Namun Jokowi menegaskan Pemerintah tetap menghargai dan menghormati putusan MK.

        Baca Juga: Presiden Jokowi: Pers Adalah Lokomotif Kemajuan Bangsa

        "Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusan-putusannya. Tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK. karena demikianlah yang diatur oleh undang-undang Dasar 1945, yakni Keputusan MK bersifat final dan mengikat," kata Jokowi, Kamis 10 Februari 2022

        Jokowi menambahkan, Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara di Indonesia akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasar konstitusi. Dia juga berharap kepada MK agar dalam mengeluarkan putusan dapat memberi jalan keluar dan manfaat bagi bangsa dan negara.

        "Saya berharap agar MK dapat terus membuat putusan-putusan yang memberi jalan keluar terhadap masalah bernegara kita dalam menegakkan konstitusi, dan terus membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," kata Jokowi

        MK harus dapat mengeluarkan putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. MK juga harus memberikan sumbangsih bagi kemakmuran bangsa melalui putusan-putusannya.

        "Putusan MK tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus memberi rasa keadilan. Namun kepastian dan keadilan saja, itu juga tidak cukup. Semua yang kita putuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Memberikan sumbangsih terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia," ujar Jokowi

        Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Khusus untuk menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021. Sidang Pleno ini dilaksanakan Kamis 10 Februari 2022, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

        Baca Juga: Jokowi Takut Menegur Luhut Pandjaitan, Sungguh Miris!

        Acara sidang pleno penyampaian laporan tahunan Mahkamah Konstitusi ini dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo.  Dalam kesempatan tersebut, Anwar menyampaikan, penanganan perkara pada tahun 2021, MK menangani sebanyak 277 perkara untuk 3 kewenangan.

        Rinciannya yakni 121 perkara pengujian undang-undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara atau SKLN dan 153 perkara terkait pemilihan kepala daerah.

        "Dari 277 perkara sebanyak 253 perkara telah diputus dengan rincian 99 putusan perkara pengujian undang-undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara dan 151 putusan perkara pemilihan kepala daerah. Dengan demikian sampai dengan akhir tahun 2021, 22 Perkara pengujian undang-undang masih dalam proses pemeriksaan dan seluruh perkara sengketa kewenangan lembaga negara diputus," kata Anwar

        Anwar menambahkan, untuk mengadili 277 perkara dalam 3 kewenangan tersebut, MK menggelar sebanyak 524 sidang yang terdiri dari 471 sidang panel dan 453 sidang pleno. Untuk perkara pengujian undang-undang atau PUU, MK menyelenggarakan 388 persidangan.

        "Dari jumlah tersebut sidang panel diselenggarakan 128 kali. Sementara sidang pleno diselenggarakan sebanyak 260 kali. Untuk perkara SKLN diselenggarakan 3 dan 3 kali sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan," kata Anwar

        "Untuk memutus perkara Pilkada 490 persidangan diselenggarakan yang terdiri dari 338 sidang panel dan 152 sidang pleno," ujar Anwar

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: