Pegiat media sosial Nicho Silalahi mengusulkan agar masa jabatan presiden Joko Widodo dipangkas hingga sesingkat-singkatnya. Kalau bisa, jabatan Jokowi diakhiri dalam 1 x 24 jam ke depan.
Pernyataan ini disampaikan Nicho sebagai respons atas usulan relawan Jokowi yang meminta masa Jabatan Presiden diperpanjang hingga tiga periode karena berbagai alasan.
“Saya Relawan Rakyat Indonesia Mendorong MPR Untuk Mempersingkat Masa Jabatan Presiden dan Bila Perlu Besok Berakhir.Cocok Ga Weii Usulku Ini? Dari Pada Tanggung Gilanyakan Wei?” ujar Nicho Silalahi melalui akun Twitternya Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: Pesan Nicho Silalahi Buat Jenderal Dudung Benar-benar Menggetarkan: Miskinkan, Sita Semua Asetnya!
Sebagaimana diketahui, relawan Jokowi, Jokpro mendorong MPR agar segera mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan mengubah aturan soal masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode.
Dorongan ini dilakukan agar keinginan mencalonkan kembali Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres di Pilpres 2024 bisa terwujud. Sekretaris Jenderal Jokpro 2024, Timothi Ivan Triyono menyatakan keputusan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI menetapkan Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari memantapkan langkahnya untuk mendukung perpanjangan masa jabatan Jokowi selama tiga tahun dengan mendorong amandemen UUD 1945.
“Ketika spekulasi pemilu mundur di 2027 atau masa jabatan ditambah tiga tahun, ini justru akan semakin menguatkan gerakan Jokpro 2024,” kata Timothi dilansir dari Cnnindonesia pada Kamis 10 Februari 2022.
Ia menyatakan menduetkan Jokowi dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai cawapres di Pilpres 2024 akan menjawab tesis polarisasi ekstrem pada Pilpres 2024 yang polanya semakin mengeras akibat Pilpres 2024, Pilgub DKI Jakarta 2017, serta Pilpres 2019.
Timothi memandang Jokowi-Prabowo akan menjadi paslon tunggal di Pilpres 2024 dan pemerintah bisa fokus melakukan pemulihan ekonomi dan pembangunan bangsa yang terdampak pandemi Covid-19 selama beberapa tahun terakhir.
Ia berkata kemungkinan amandemen UUD 1945, lalu mengubah masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode masih terbuka. Sebab, delapan fraksi MPR periode 2014-2019 mendukung amandemen UUD 1945.
“Jangan lupa, MPR periode 2014-2019 yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan memberikan mandat kepada MPR periode 2019-2024 untuk melakukan amandemen UUD RI 1945. Meskipun tidak spesifik terkait polarisasi jabatan presiden, tetapi ini dapat menjadi pintu masuk bagi ide atau gagasan Jokpro 2024,” terang Timothi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: