Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun Ramai, Mantan Menteri Ini Sampai Lakukan Prediksi
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ikut mengurai sengkarut Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan sebanyak 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal itu, berdasarkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) yang antara lain mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.
Baca Juga: Rocky Gerung Semprot Ida Fauziyah Gara-Gara Aturan JHT, Sampai Bawa-Bawa Oligarki
Dahlan Iskan mengatakan Undang-undang Ketenagakerjaan memang mengamanatkan aturan ini. Jadi siapa pun menterinya, harus melaksanakan UU yang dibuat wakil rakyat itu.
Walau sebenarnya akan dihalangi dengan penolakan keras. Kenyataannya demikian, penolakan dari kaum pekerja terasa sekali kerasnya.
“Perkiraan saya Presiden Jokowi akan minta Menaker Ida Fauziah menunda pelaksanaan Permen,” ujar Dahlan dilansir dari catatannya di Disway, Senin (14/2/2022).
Dijelaskan, UU itu sebenarnya sudah cukup tua, lahir tahun 2004. Tapi selalu ada kegamangan untuk melaksanakannya.
“Mungkin mumpung ada momentum yang tepat: tanggal 22 bulan 2 tahun 2022. Di hari itu nanti Presiden Jokowi akan memberikan hadiah khusus bagi buruh: santunan bagi yang terkena PHK,” cetus Dahlan.
Intinya tenaga kerja yang terkena PHK dapat santunan selama enam bulan. Yang tiga bulan pertama sebesar 70 persen dari gaji. Tiga bulan berikutnya 30 persen.
Setelah itu diasumsikan sang pekerja sudah bisa mendapat pekerjaan lagi. Atau sudah bisa mendapat penghasilan dari sumber yang lain.
Baca Juga: Mardani Ali Sera soal Aturan JHT Terbaru: Ini Sudah Bentuk Kedzaliman
Tentu kaum buruh sangat senang mendapatkan hadiah itu. Saatnyalah Menaker mengeluarkan Permen yang meski pun pahit ada pelapisnya yang manis.
Pemanis lain, ungkap Dahlan, mereka para pekerja tetap bisa mencairkan uang pensiun dengan syarat khusus. Yakni bagi yang sudah ikut program jaminan selama minimal 10 tahun.
Masih ada syarat yang lebih khusus mereka hanya bisa mencairkan maksimal 30 persen, itu pun harus untuk rumah. Kalau untuk keperluan lain hanya bisa 10 persen. Selebihnya tidak boleh.
Menurut Permenaker itu, uang jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan kalau seorang tenaga kerja sudah berumur 56 tahun. Uangnya dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Presiden tentu tahu BPJS TK punya banyak uang. Santunan enam bulan itu tidak akan memberatkannya. Uang yang dikumpulkan BPJS-TK itu kini sudah mencapai Rp 530 triliun. Tiap tahun terus bertambah,” bebernya.
Sumber dana itu dari potongan 5,7 persen gaji tenaga kerja se-Indonesia. Yang 2 persen dari si tenaga kerja sendiri. Yang 3,7 persen dari si pemberi kerja.
“Perkiraan saya, 10 tahun ke depan, dana itu bisa mencapai Rp 1.000 triliun,” katanya lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar