Rocky Gerung Semprot Ida Fauziyah Gara-Gara Aturan JHT, Sampai Bawa-Bawa Oligarki
Pengamat politik Rocky Gerung merespon peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal dana jaminan hari tua atau JHT baru bisa dicairkan jika peserta berusia 56 Tahun.
Rocky Gerung menilai, kebijakan tersebut membuat Menaker Ida Fauziyah seolah anti buruh.
Baca Juga: PDIP Bagikan Minyak Goreng ke Warga, Pegiat Medsos: Itu Bisa Ada 10 Ton Gimana Caranya Ya?
“Menteri tenaga Kerja tapi anti buruh. Kan harusnya dia percepat itu upah buruh,” kata Rocky Gerung, dilansir Senin 14 Februari 2022.
Menurut Rocky, seharusnya upah buruh berupa JHT itu dicairkan lebih cepat. Bukan malah ditahan oleh negara. Apalagi, ekonomi Indonesia saat ini masih dilanda pandemi.
Pemutusan hubungan kerja masih terjadi. Sehingga dana JHT menjadi andalan untuk penopang hidup buruh yang terkena PHK.
“Karena ekonomi kita pahami sangat mungkin jeblok lagi. Maka persiapan untuk memberi hak buruh untuk mengambil kemanfaatannya lebih cepat. Harus dimungkinkan. Kan begitu. Masa menteri menghalangi buruh untuk menikmati kesejahteraannya,” papar Rocky Gerung.
Rocky Gerung mengatakan, seharusnya semua manfaat tabungan buruh yang dihasilkan, harus baliknya ke buruh. Bukan malah dipakai negara.
"Ini pemerintah ajaib.. Gue titipin barang gue di situ, trus dia bilang lu ga boleh ambil,” kata Rocky.
“Jadi ini menghina buruh, menghina konstitusi. Menghina peradaban, bahkan. Ini menteri yang disuruh-suruh aja oleh oligarki, bukan menteri yang pro ke nasib buruh,” sambung dia.
Dia menduga, kebijakan itu dibuat akibat APBN sedang jebol dikarenakan proyek strategis pemerintah yang amburadul.
“Jadi terlihat bahwa bolong nya APBN ini mau dibebankan lagi pada buruh. Padahal bolong nya APBN disebabkan oleh proyek strategis yang aut-autan itu,” ucapnya.
“Jadi sekali lagi, ini kekonyolan. Kekonyolan ini disebabkan oleh kedunguan karena nggak ngerti sejarah perburuhan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan yang baru ini telah diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
Baca Juga: Peluang Jenderal Andika Perkasa Maju Pilpres Dikuliti Pengamat, Ternyata...
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar