Penuhi Persyaratan, OJK Restui BPKH jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Muamalat
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan melalui ketetapan ini, menunjukkan bahwa BPKH mampu dan layak untuk mengembangkan Bank Muamalat serta terus melakukan transformasi demi mencapai kinerja yang semakin positif. Baca Juga: BPKH Fasilitasi Kantor ICMI di Muamalat Tower
“Ketetapan dari OJK ini menunjukkan BPKH selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Mumalat dinilai mampu dan layak untuk mengembangkan Bank Muamalat kedepan untuk melakukan transformasi dan mencapai kinerja yang kian positif," ujar Anggito dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (14/2/2022).
BPKH resmi menjadi PSP Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari yakni Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group pada tanggal 15 dan 16 November 2021 lalu sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42%.
Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat naik menjadi 78,45%. Setelah Bank Muamalat melakukan rights issue dimana BPKH menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp1 triliun total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat saat ini menjadi sebesar 82,7%.
Melengkapi kehadiran BPKH sebagai PSP dan berdasarkan hasil evaluasi OJK terhadap posisi keuangan Bank Muamalat terkini maka regulator menetapkan Status Bank Muamalat Dalam Pengawasan Normal.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, pihaknya menyambut baik hal ini, yang menunjukkan bahwa berbagai upaya pembenahan yang dilakukan perseroan selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang positif. Baca Juga: Kendalikan Bank Muamalat, BPKH Bakal Menang Banyak
“Pembenahan yang kami lakukan diantaranya adalah konsolidasi internal, perbaikan kinerja dan penguatan struktur permodalan. Kami akan melanjutkan tren positif ini dengan fokus pada"ujarnya.
BPKH merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji berbadan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman