Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PKH dan BPNT Triwulan III 2026 Mulai Cair, Begini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan

PKH dan BPNT Triwulan III 2026 Mulai Cair, Begini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode triwulan III tahun 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai 20 Juli 2026 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah melalui proses pemutakhiran data.

Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bantuan dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Pemerintah mengimbau warga tidak perlu datang langsung ke kantor pemerintahan karena informasi penerima dapat diakses secara daring.

Pemutakhiran data menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sebagian masyarakat belum menerima pencairan. Pemerintah memastikan daftar penerima bantuan mengacu pada data terbaru agar penyaluran lebih tepat sasaran.

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Juli 2026

Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan melalui situs dan aplikasi resmi Kementerian Sosial.

Melalui Situs Cek Bansos

Langkah pengecekan melalui laman resmi Kementerian Sosial:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  • Isi kode captcha.
  • Klik menu pencarian data.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima bantuan beserta informasi periode pencairan.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat juga dapat mengecek melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos.
  • Buat akun menggunakan data yang diminta.
  • Login ke aplikasi.
  • Pilih menu Cek Bansos.
  • Masukkan data wilayah dan identitas sesuai KTP.
  • Tunggu hasil pencarian.

Besaran Bantuan PKH 2026

Besaran bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima. Berikut rincian nominal yang diterima:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per tahap atau Rp10,8 juta per tahun.

Besaran bantuan diberikan sesuai kategori penerima yang tercatat dalam data pemerintah setelah melalui proses verifikasi.

Besaran Bantuan BPNT Juli 2026

Berbeda dengan PKH, BPNT memiliki nominal yang sama untuk seluruh keluarga penerima manfaat.

Setiap penerima BPNT mendapatkan:

  • Rp200.000 per bulan.
  • Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
  • Total bantuan yang diterima dalam satu tahap sebesar Rp600.000.

Dana BPNT disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing wilayah.

Penyebab Sebagian Warga Tidak Lagi Menerima Bansos

Perubahan daftar penerima bansos terjadi karena pemerintah melakukan pembaruan data penerima. Penyaluran PKH dan BPNT menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima.

PKH diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4, sedangkan BPNT diberikan kepada masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 5.

Proses pembaruan data dilakukan mulai dari tingkat RT dan RW melalui musyawarah, kemudian dilanjutkan di tingkat desa atau kelurahan. Data tersebut selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Sosial dan pemerintah daerah sebelum dikirim ke Kementerian Sosial serta Badan Pusat Statistik untuk validasi.

Cara Mengajukan Perubahan Data Penerima

Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data pemerintah dapat mengajukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos.

Tahapannya:

  • Registrasi menggunakan e-KTP dan Kartu Keluarga.
  • Masuk ke fitur Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan.
  • Pilih menu Request Pembaruan Data.
  • Perbarui informasi terkait kondisi rumah dan penghasilan.
  • Unggah dokumen pendukung, termasuk foto kondisi rumah.

Selain melalui aplikasi, pengajuan perubahan data juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung.

Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan melalui sistem SIKS-NG. Jika diperlukan, pemerintah dapat melakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi pemohon.

Pencairan Dilakukan Bertahap

Pencairan PKH dan BPNT tidak dilakukan secara serentak kepada seluruh penerima. Penyaluran berlangsung bertahap menyesuaikan proses administrasi, kesiapan bank penyalur maupun PT Pos Indonesia, serta hasil pemutakhiran data.

Masyarakat yang belum menerima bantuan pada awal periode pencairan diminta tetap memantau status melalui kanal resmi Kementerian Sosial. Pemerintah juga mengingatkan warga agar tidak mudah mempercayai informasi terkait bansos yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat