Setoran Haji Bukan Lagi Rp25 Juta? Usulan BPKH Ini Bikin Calon Jemaah Deg-degan
Kredit Foto: Istimewa
Wacana kenaikan setoran awal biaya pendaftaran haji kembali mencuat. Di tengah tingginya minat masyarakat untuk masuk daftar tunggu haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan bahwa besaran setoran awal yang berlaku saat ini dinilai belum ideal untuk mendukung pengelolaan dana haji di masa mendatang.
Bahkan, BPKH menilai setoran awal sebesar Rp25 juta yang selama ini digunakan seharusnya sudah mulai dinaikkan secara bertahap agar nilai manfaat dana haji yang diperoleh dapat semakin optimal.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan bahwa dalam Rencana Strategis (Renstra) lembaganya, setoran awal biaya pendaftaran haji idealnya mencapai Rp35 juta.
"Di dalam Rencana Strategis (Renstra) kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp35 juta," kata Kepala Badan Pelaksana Fadlul Imansyah, dikutip dari Antara, Jumat (12/6).
Menurut Fadlul, skenario kenaikan tersebut sebenarnya dirancang mulai diterapkan sejak 2024 dan dilakukan secara bertahap hingga 2026. Langkah itu dinilai penting agar dana kelolaan haji dapat tumbuh lebih besar dan menghasilkan nilai manfaat yang lebih tinggi bagi para calon jemaah.
Baca Juga: Rp12 Miliar Melayang! Menteri Haji Bantah Kecolongan di Kasus Hanania Travel
Ia menjelaskan bahwa semakin besar dana yang dikelola, maka peluang memperoleh hasil pengembangan dana juga semakin terbuka. Sebaliknya, apabila setoran awal tetap bertahan di angka saat ini, maka nilai manfaat yang dihasilkan dalam bentuk nominal rupiah berpotensi tidak mencapai target optimal.
"Tapi kalau tidak terjadi, ya, asumsinya kita dapat nilai manfaat secara nilai rupiahnya, jadi tidak seoptimal seperti yang diharapkan," sambung Fadlul.
Selain membahas setoran awal haji, Fadlul juga menyoroti peluang pengembangan dana melalui instrumen investasi syariah milik negara. Menurutnya, kondisi pasar saat ini justru memberikan kesempatan bagi BPKH untuk memperoleh tingkat imbal hasil yang lebih baik.
Ia menjelaskan bahwa ketika harga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mengalami penurunan, maka tingkat imbal hasil atau yield akan meningkat. Situasi tersebut dinilai menguntungkan bagi BPKH untuk melakukan pembelian instrumen investasi dengan keuntungan yang lebih tinggi.
"Kalau ada penurunan harga di SBSN, justru kami akan sangat mendukung dan mencari peluang itu. Dengan demikian, kami juga membantu pemerintah agar tingkat imbal hasil surat berharga syariah tidak terlalu tinggi," ucapnya.
Meski mengusulkan kenaikan setoran awal hingga Rp35 juta, Fadlul menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berada di tangan BPKH. Ia memastikan perubahan besaran setoran awal tidak harus dicantumkan dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Baca Juga: Kabar Baik Calon Jemaah! Penguatan Rupiah Berpotensi Tekan Ongkos Haji
Menurutnya, penetapan nominal setoran awal merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI, sementara keputusan akhir nantinya berada pada kementerian yang menangani urusan penyelenggaraan haji.
"Kenaikan ini tidak serta merta harus termaktub dalam undang-undang, itu hanya kesepakatan dan yang menetapkan nantinya adalah kementerian yang menangani urusan haji, bukan BPKH," tambah Fadlul.
Dengan munculnya usulan tersebut, peluang kenaikan setoran awal haji kini mulai menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat yang berencana mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji dalam beberapa tahun mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: