Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan barang bukti, sekaligus tersangka Habib Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam pelimpahan tahap II kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Baca Juga: Begini Awal Mula Cuitan Ferdinand Hutahaean, Ternyata Minta Habib Bahar untuk...
"Selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut," ujar Kasiepenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dalam pesannya, Kamis 17 Februari 2022.
Barang bukti di antaranya, flashdisk, 1 unit laptop, handphone, Screenshoot Postingan video dari akun youtube atasnama TATAN RUSTANDI OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH.
Kemudian Tatan ditahan terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari, sedangkan Habib Bahar ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dalam sebuah ceramah usai menjalani pemeriksaan intensif pada Senin 3 Januari 2022.
Polisi juga menetapkan inisial TR yang memosting video tersebut sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 33 saksi dan saksi ahli dan 19 orang serta penyitaan barang bukti 12 item.
Kasus ini berawal ketika adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Habib Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dan disebar luaskan oleh TR dalam akun YouTube hingga viral di media sosial.
"Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar. Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka. Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara BS dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif," ungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar