Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) temui buruh yang menolak kebijakan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kebijakan tentang pencairan JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Ada Wacana Duet Anies-AHY di Pilpres 2024, Eh Demokrat Bilang Begini
"Hari ini saya bertemu dengan buruh di Sidoarjo. Mereka mengeluhkan tentang aturan Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru. Saya tegaskan bahwa JHT adalah hak pekerja, " tulis AHY dalam akun Twitter pribadinya @AgusYudhoyono, Sabtu (19/2/2022).
Menurutnya, keputusan pemerintah untuk memberikan dana pensiunnya di usia 56 tahun dirasa tidak adil.
"Tidak adil & tidak logis jika mereka sudah bekerja, tapi harus menunggu dana pensiunnya turun pada usia 56 tahun, " lanjutnya.
AHY menginstruksikan kepada seluruh anggota fraksi Partai Demokrat di DPR RI untuk menolak dan mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Selain itu, ia meminta para pekerja harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait dana pensiun.
"Para pekerja harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yg menyangkut hajat hidup mereka. Ini nasib pekerja, dengarkan aspirasi mereka, " tutupnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.
Salah satu aturan tersebut adalah pencarian JHT hanya bisa dicairkan minimal telah mencapai 56 tahun.Dalam peraturan tersebut, salah satu poin menjadi kontroversial. JHT hanya bisa dicarikan 100 persen jika usia peserta BP Jamsostek telah mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Minta Lahan 4.500 Hektare di IKN, Ternyata Oh Ternyata Jenderal Andika Perkasa Ingin...
Aturan ini juga telah tercatat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 lalu. Disebut bahwa putusan ini diambil demi menjamin peserta dapat menerima uang tunai ketika telah memasuki masa pensiun. Tujuan utama dari peraturan tersebut adalah melindungi masa pensiun dari peserta BP Jamsostek.
Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau telah meninggal dunia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar