Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dibongkar Saksi, Ternyata Ini yang Dilakukan Munarman saat Baiat ISIS di Makassar

        Dibongkar Saksi, Ternyata Ini yang Dilakukan Munarman saat Baiat ISIS di Makassar Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Saksi berinisial L yang dihadirkan pihak Munarman membongkar apa yang dilakukan saat acara baiat ISIS di Medan dan Makassar. Awalnya, saksi L ditanya oleh jaksa apakah FPI pro atau anti-ISIS oleh jaksa.

        Saksi L menjawab bahwa FPI tidak pro terhadap ISIS. Menurut dia, jalur yang ditempuh Habib Rizieq selaku imam besar FPI ialah NKRI.

        Baca Juga: Pengakuan Saksi L: Munarman Tidak Anti-NKRI

        "Kalau ISIS itu tidak ke arah sana (NKRI)," kata saksi L di PN Jakarta Timur, Senin (21/2).

        Saksi L lantas menjelaskan soal kebenaran maklumat yang dikeluarkan FPI. Seingat dari saksi L, maklumat tersebut berisi imbauan untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dan istikamah di jalur NKRI.

        Selain itu, ada pula imbauan untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dari dunia barat yang mengacak-acak, baik masyarakat maupun negara Islam. Itu artinya, menurut saksi L, maklumat itu tidak sejalan dengan ISIS.

        Dia juga menjelaskan soal kehadiran Munarman yang menjadi pembicara di Makassar dan Medan. Dua tempat yang didatangi Munarman ini diduga juga ada acara baiat ke ISIS di rangkaian kegiatannya.

        "Konteksnya (ceramah) bagaimana istikamah hadapi perubahan global," katanya.

        Jaksa lantas bertanya soal kebenaran Munarman berbaiat dengan ISIS di dua tempat tersebut. Saksi L menyangsikan Munarman ikut berbaiat di dua tempat tersebut.

        Menurut dia, saat baiat ISIS semua mengangkat satu jari, tetapi Munarman diam saja dan menundukkan kepalanya. "Berarti beliau tidak suka. Sama sekali tidak ikut bagian dari baiat itu," katanya.

        Sebelumnya, kuasa hukum Aziz Yanuar mengatakan, saksi L merupakan saksi meringankan yang didatangkan oleh terdakwa Munarman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: