Indonesia-Australia Sepakati Perpanjang Kerja Sama Swap Rp100 Triliun
Bank Indonesia dan Bank Sentral Australia atau Reserve Bank of Australia (RBA) menyepakati pembaruan Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA). Skema kerja sama ini berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Australia Philip Lowe. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyebut hal ini mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama antara BI dan bank sentral Australia.
Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai A$10 miliar atau Rp100 triliun
Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara.
Asal tahu saja, BCSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.
Selain dengan Australia, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di Kawasan seperti Tiongkok, Korea Selatan dan Malaysia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: