Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Akan Polisikan Menag Yaqut dengan Dugaan Penistaan Agama Imbas Heboh 'Gonggongan Anjing'

        Roy Suryo Akan Polisikan Menag Yaqut dengan Dugaan Penistaan Agama Imbas Heboh 'Gonggongan Anjing' Kredit Foto: Twitter/Yaqut Cholil Qoumas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Heboh pernyataan Menteri Agama (Menag) yang menyinggung soal Gonggongan Anjing dan pengeras suara masjid berbuntut panjang. Pakar telematika yang juga eks politisi Partai Demokrat Roy Suryo mengonfirmasi akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

        Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini kembali sukses memicu reaksi publik.

        Bermaksud memberi penjelasan soal heboh masalah pengeras suara, dirinya malah menggunakan analogi yang dianggap tidak pantas yakni “Gonggongan Anjing” pada pengeras suara masjid yang dinyalakan bersamaan.

        Baca Juga: Kemenag Sibuk Ngurusin Pengeras Suara, Menag Yaqut Bikin Perbandingannya dengan Gonggongan Anjing!

        “Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ucap Yaqut dalam keterangannya dikutip dari Republika.co.id, Kamis (24/2/22).

        Roy Suryo ikut merespons pernyataan Menag Yaqut ini. Dalam cuitan di akun twitter pribadinya, Roy menyayangkan apa yang terlontar dari mulut Menteri Agama ini.

        “Apakah layak suara Muadzin yang mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat dibandingkan dengan Gonggongan Anjing? AMBYAR,” cuit Roy dalam akun Twitter pribadinya sebagaimana dikutip di Jakarta, Kamis (24/2/22).

        Dalam utasan cuitan tersebut, Roy juga mencantumkan video pernyataan Menag tersebut bahkan dengan transkrip berjalannya.

        Buat Laporan ke Polisi

        Masalah ini ditanggapi serius oleh Roy Suryo. Roy Akan melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataan hebohnya tersebut.

        Ini diketahui dari cuitan lainnya saat Roy disinggung soal kabar akan melaporkan Menag Yaqut dan dirinya pun mengonfirmasi hal tersebut.

        “Saya dikonfirmasi banyak pihak, Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA, InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya terhadap Sdr YCQ dengan Bukti-bukti Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR!” tambah Roy dalam cuitannya.

        Baca Juga: Prasetyo Edi PDIP Benar-benar "Gemas" Sama Anies Baswedan: Dia Jadi Gubernur, Otaknya Jadi Presiden!

        Dalam Pres Release yang beredar tersebut dan juga diupload ulang di akun twitter Roy Suryo sendiri, dijelaskan bahwa Roy dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan melaporkan Menag Yaqut dengan dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: