Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gemar Mengharam-haramkan, Khalid Basalamah Dijamin Mingkem Dengar Omongan Quraish Shihab Ini!

        Gemar Mengharam-haramkan, Khalid Basalamah Dijamin Mingkem Dengar Omongan Quraish Shihab Ini! Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Agama Muhammad Quraish Shihab menegaskan pajak negara tidak haram menurut ajaran Islam.

        Dia mengatakan, ketentuan membayar pajak telah diatur agama. Hal ini menjadi kewajiban semua warga negara yang ditetapkan melalui berbagai regulasi yang dibuat negara.

        “Itu (pajak) kewajiban agama melalui negara, zakat kewajiban agama melalui tuntunan Al Quran dan Sunnah,” kata  Quraish Shihab salam sebuah video lawas yang diunggah YouTube milik Najwa Shihab dilansir Rabu (23/2/2022).

        Baca Juga: Gus Miftah Disebut Keok Adu Dalil dengan Khalid Basalamah, Nggak Mampu Debat, Ilmunya Masih Cetek

        Lebih lanjut, Quraish Shihab mengatakan, melalui pajak negara dapat menggunakan hal itu untuk kepentingan-kepentingan masyarakat. Pajak kata dia bukan sesuatu yang baru diterapkan pemerintah, tetapi hal ini bahkan telah berlaku pada masa lampau di zaman Rasulullah.

        “Ide penetapan pajak itu sudah ada, dari dulu zaman nabi sudah ada dikenal zakat ada dikenal jizyah. Jizyah itu pungutan dari non muslim dalam rangka pelayanan negara terhadapnya,” jelas Quraish Shihab.

        Sebagaimana diketahui, beberapa hari belakangan ini masyarakat kembali dibuat heboh dengan ceramah Khalid Basalamah yang viral di media sosial. Dalam ceramahnya itu pendakwah yang sebelumnya mengharamkan wayang itu dengan tegas mengatakan pajak negara adalah haram.

        “Teman-teman sekalian, dalam Islam ini, tidak boleh mengambil sesuatu dengan cara paksa, zalim namanya,” kata Khalid dalam potongan video yang diunggah akun Twitter @RonaldLampard8 Selasa (22/2/2022).

        Khalid menilai warga yang taat pajak sebetulnya hanya terpaksa membayar pajak, itu dilakukan karena berbagai macam sanksi yang dibuat pemerintah untuk menghukum masyarakat yang ogah membayar pajak kepada negara.

        “Pajak ini kalau kita bicara apa adanya, realitasnya kalau kita tanya setiap warga, disuruh pilih bayar pajak atau tidak, kira-kira apa yang dipilih, tidak kan? Kalau orang bayar pajak itu dipaksa, ini tidak boleh mengambil harta seorang muslim secara paksa, ini sebabnya sebagian besar ulama mengharamkan, tidak boleh,” tegasnya.

        Khalid mengatakan, pajak menjadi tidak haram jika dalam penerapannya, pemerintah mengadopsi cara-cara yang pernah dilakukan Nabi pada masa lampau. Yakni pembayaran pajak dilakukan secara sukarela, tidak ada standar dan besaran nominal yang diwajibkan kepada masyarakat.  

        “Kecuali jika strateginya sama dengan Nabi Sallallahu’alaii wasallam. Beliau iklankan, nih ada saudara kita yang sedang butuh si Fulan, menyumbanglah. Sukarela, tidak ada penentuan persentasenya, tidak ada paksaan, nah ini lain, ini boleh dalam islam,” terangnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: