Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Muhaimin Iskandar Minta Dicabut

        Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Muhaimin Iskandar Minta Dicabut Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengkritik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

        Penggunaan pengeras suara diatur Yaqut melalui Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022.

        Baca Juga: Mengapa Cak Imin Usul Pemilu Ditunda? Pengamat Bongkar Alasannya

        "Soal toa itu kearifan lokal masing masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," kata Muhaimin seperti dilihat di akun Twitternya, @cakimiNOW, Kamis (24/2/2022).

        Di kampung-kampung, sebut Muhaimin, toa malah jadi hiburan selain alat untuk syiar agama. Karenanya menurut dia, penggunaan toa di masjid dan musala tidak perlu diatur.

        "Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu," tulis Muhaimin. 

        Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan musala. Salah satu isi aturan tersebut mengatur tentang volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel).

        "Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis.

        Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

        Baca Juga: Giliran Habib Ali Geram dengan Pernyataan Menag Yaqut, Disebut Buat Gaduh Masyarakat

        Selain itu, penggunaan toa dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tahrim. Kemudian surat edaran itu juga mengatur agar suara yang dipancarkan dari pengeras suara atau Toa itu memiliki kualitas bagus atau tidak sumbang dan pelafazan yang baik dan benar.

        "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: