Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RS Bunda Digugat Miliaran Rupiah Gara-Gara PHK Karyawan: Diberi Kesempatan, Tetap Melanggar Aturan!

        RS Bunda Digugat Miliaran Rupiah Gara-Gara PHK Karyawan: Diberi Kesempatan, Tetap Melanggar Aturan! Kredit Foto: Bundamedik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengelola RS Bunda, PT Bundamedik Tbk (BMHS) digugat senilai Rp3,24 miliar oleh mantan karyawan yang menjabat sebagai People Develoment Specialist di perusahaan. Gugatan tersebut bermula ketika BMHS melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tersebut pada Oktober 2021.

        Direktur Utama BMHS, Mesha Rizal Sini, mengungkapkan bahwa sebelum PHK dilakukan, karyawan itu mengemban jawaban sebagai manajer di divisi Management Talent BMHS. Mempertimbangkan kinerja yang dinilai kurang memenuhi standar dan adanya beberapa temuan pelanggaran, BMHS lantas memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada karyawan tersebut.  Baca Juga: Nasib Unilever Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Investor Meronta-Ronta: In Fundamental We Tekor!

        Setelah itu, BMHS memberi kesempatan karyawan yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja dengan mempercayakan ia mengemban jabatan baru sebagai People Development Specialist. Namun, pelanggaran tetap dilakukan sehingga akhirnya perusahaan melakukan PHK karyawan tersebut.

        "Walaupun sudah diberikan SP sampai dengan ketiga kalinya, karyawan tetap melakukan pelanggaran atas aturan yang berlaku di BMHS. Oleh karena itu, kemudian BMHS memutuskan untuk melakukan PHK atas hubungan kerjanya dengan karyawan," tegasnya, Jumat, 25 Februari 2022.

        Keputusan PHK itu pun ditolak oleh sang karyawan. Meski sudah menempuh jalur bipartit, tidak ada titik temu antara karyawan dan BMHS. Hingga akhirnya, karyawan tersebut melaporkan permasalahan kepada Disnaker Jakpus dan berujung pada gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. 

        "BMHS sedang mengupayakan untuk menyelesaikan permasalahan dengan penggugat (karyawan) dengan cara kekeluargaan menurut mekanisme yang tersedia," sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: