Setelah diberikannya persetujuan oleh BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan kepada ICDX dan ICH sebagai penyelenggara dan lembaga kliring untuk pelaksanaan Pasar Fisik Emas Digital, kini transaksi off exchange Pasar Fisik Emas Digital di ICDX dan ICH telah resmi berjalan.
Bersama salah satu anggotanya yakni PT Indonesia Logam Pratama atau yang lebih dikenal dengan Treasury, ICDX dan ICH memaparkan lebih lanjut mengenai transaksi off exchange dalam ekosistem Pasar Fisik Emas Digital. Perbedaan antara transaksi off exchange dan on exchange hanya pada tempat terjadi transaksinya.
Baca Juga: ICDX Luncurkan Kampanye Bursa Masa Kini: Bentuk Edukasi Bursa Komoditi dan PBK untuk Masyarakat
Vice President of Membership ICDX, Yohanes F. Silaen menjelaskan, “Pada transaksi off exchange Pasar Fisik Emas Digital perdagangan dilakukan secara langsung di platform pedagang emas digital antara nasabah dengan pedagangnya, contohnya seperti Treasury. Sedangkan transaksi on exchange terjadi di dalam platform perdagangan bursa, atau yang bersifat many to many. Namun, pada dasarnya kedua transaksi ini sama karena tetap diregulasi dan diawasi sesuai dengan ketentuan yang ada.”
Dengan terintegrasinya pedagang ke dalam ekosistem Pasar Fisik Emas Digital ada banyak manfaat yang dirasakan. Sebagai salah satu pedagang emas digital yang telah mendapatkan izin dari BAPPEBTI.
Head of Partnership Treasury, Anang Samsudin mengatakan, “Perbedaan dari sebelum mendapatkan izin dari BAPPEBTI dengan saat ini tentu sangat berbeda sekali. Setelah mendapatkan izin, kami dapat memberikan penjelasan kepada nasabah dan pengguna Treasury, bahwa kami diregulasi oleh BAPPEBTI.
Sehingga kami dapat memberikan kepastian dan menumbuhkan trust nasabah untuk menabung dan mulai menyimpan emas digital.” Hal ini dapat terlihat dari meningkatnya volume transaksi Treasury pada periode Februari 2022 vs Februari 2021 yang sudah mencapai lebih dari 1000%.
Dalam pelaksanaan Pasar Fisik Emas Digital ini, lCH sebagai lembaga kliring menjamin ketersediaan emas milik pedagang dan pencatatan transaksi nasabah. Seperti dijelaskan oleh Head of Risk Management, Group Controller dan Clearing - ICH, Yudhistira Mercianto, “Peran lembaga kliring adalah memastikan transaksi emas pada platform pedagang emas digital adalah valid dan garansi ketersediaan emas fisiknya.
Emas yang berada di bawah pengawasan lembaga kliring harus sesuai dengan standardan kualitas yang ditentukan oleh BAPPEBTI, yaitu memiliki kadar emas minimum 99,9%, memiliki sertifikat emas yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat dengan besaran tertentu.
Ketentuan berikutnya adalah, sebelum bisa melakukan perdagangan, pedagang emas digital ini harus memiliki emas sedikitnya 10 kilogram untuk memulai perdagangan. Setelah transaksi dimulai, terdapat batasan minimum ketersediaan emas sebesar 25% atau sekitar 2,5 kilogram, dimana pedagang sudah harus top-up jumlah emasnya.
Pengawasan ini dilakukan dalam rangka memastikan kecukupan emas pedagang pada saat nasabah melakukan transaksi.” Kini nasabah dapat memeriksa kepemilikan emasnya secara real melalui website resmi Indonesia Clearing House. Setelah melakukan transaksi pada aplikasi emas digital yang digunakan, nasabah dapat melihat jumlah emas yang telah dibeli akan bertambah.
Hal ini juga merupakan salah satu manfaat bagi nasabah dalam memastikan ketersedian emas fisik dari transaksi yang dilakukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq