Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Korban Kecelakaan Speedboat di Tual Maluku Dapat Santunan Jasa Raharja

        Korban Kecelakaan Speedboat di Tual Maluku Dapat Santunan Jasa Raharja Kredit Foto: Jasa Raharja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Speedboat Rajawali 03 tujuan Tual-Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk.

        Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter yang mengakibatkan kapal kandas dan penumpang terjatuh ke laut. Dari 25 penumpang speedboat 19 orang berhasil selamat sedangkan 6 orang meninggal dunia.

        Baca Juga: Jasa Raharja Ungkap Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Terbanyak Merupakan Human Error

        "Petugas Jasa Raharja setelah mendapat laporan kecelakaan tersebut langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pendataan korban kecelakaan baik yang meninggal dunia ataupun mengalami luka-luka," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resminya, Sabtu (26/2/2022).

        Rivan menjelaskan seluruh penumpang speedboat Rajawali 3 yang mengalami kecelakaan di perairan Tual Maluku baik korban meninggal dunia dan luka-luka terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

        Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.

        Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

        Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan, untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.

        "Sampai dengan hari Kamis (24/2) santunan untuk seluruh korban meninggal dunia sudah diserahkan santunan, sementara untuk korban yang lain masih dalam proses verifikasi mengingat kondisi geografis domisili ahli waris dan terkendala dengan larangan berlayar karena kondisi cuaca," ungkapnya.

        Rivan menambahkan dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

        "Dengan semangat melayani dengan core value AKHLAK dari Insan Jasa Raharja tentunya akan mempermudah

        dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat walaupun berada di daerah kepulauan sekalipun, sehingga santunan dapat segera diserahkan secara utuh," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: