Pemilu dan Pilkada 2024 Depan Mata, Kemendagri Gelar Rakor Bidang Politik dan Pemerintahan Umum
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Politik dan Pemerintah Umum untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024. Gelaran tersebut berlangsung secara virtual hari ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM Kemendagri Bahtiar mengatakan, selain membangun sinergisitas jelang pelaksanaan pesta demokrasi pada 2024, Rakor juga ditujukan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan umum.
Baca Juga: Tegas! Ketum Nasdem Tolak Usul Tunda Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden!
“Jadi koordinasi hari ini fokusnya adalah bagaimana evaluasi kita dan ke depan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan umum,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Dia mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah jelas membagi urusan pemerintahan menjadi 3, yakni urusan absolut, konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
Sementara itu, dalam UU yang sama, dijelaskan bahwa urusan pemerintahan umum hingga saat ini dilaksanakan kepala daerah dengan dibantu oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi, Kabupaten/Kota. Sehubungan dengan itu, kata Bahtiar, Rakor tersebut menjadi momentum untuk mengulas penyelenggaraan pemerintahan umum yang selama ini hampir tak terevaluasi.
“Selama ini Kesbangpolnya sudah berjalan, namun ada yang berjalan optimum dan ada yang berjalan tidak optimum. Nah oleh karenanya, sengaja kami undang Dirjen Bina Keuangan daerah dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah (sebagai narasumber), karena hampir tidak ada evaluasi yang serius terkait pelaksanaan pemerintahan umum ini,” jelasnya.
Berkaca dari pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada sebelumnya, lanjut Bahtiar, dukungan pemerintah daerah (pemda) yang dinilai cukup baik kepada KPU maupun Bawaslu. Namun di sisi lain, ia juga menyayangkan minimnya dukungan pemda terhadap Badan Kesbangpol yang dinilai kurang maksimal.
Baca Juga: Ketua DPP PPP Sebut Wacana Tunda Pemilu 2024 Bisa Terjadi: Dalam Politik Serba Mungkin!
“Jadi mohon izin ini menjadi perhatian serius bagi Bapak/Ibu di pemda agar dalam penyusunan RKPD 2023 itu bisa direncakan secara baik, jadi jangan hanya memikirkan dukungan pada penyelenggara, tapi juga pikirkan unit yang membantu kepala daerah,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar