Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Ray menuturkan, wacana tersebut dapat ditolak dengan lima argumen.
Baca Juga: PDIP Ogah Pemilu Ditunda, Pengamat Langsung Puji-Puji
"LIMA Indonesia menyatakan menolak pemunduran jadwal pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden," ujar Ray kepada Suara.com, Selasa (1/3/2022).
Pengamat politik ini menjelaskannya dalam beberapa argumen, pertama secara filosofis, yakni kepastian regulasi pemilu yang ajeg merupakan salah satu sarat utama negara demokratis.
"Pergantian kepemimpinan bukan saja bertujuan memastikan adanya kekuasaan yang dibatasi dan tidak absolut tetapi juga memastikan adanya kesempatan yang sama bagi warga untuk berpartisipasi serta sirkulasi politik," ucap dia.
Kedua, argumen terkait konstitusional, yakni jabatan presiden dibatasi hanya dua periode dengan rentang lima tahun masa jabatan tiap periode.
Sehingga, jika ingin mengubah pasalnya, harus melalui amandemen UUD 1945. Namun, ia mempertanyakan apa yang diubah dalam amanden UUD 1945.
"Jika ingin mengubah pasal ini harus melalui amandemen. Tapi apa yang akan diubah? Apakah durasi masa jabatan presiden, atau presiden dengan legislatif? Atau kewenangan menetapkan jadwal pemilu, dan sebagainya," papar Ray.
Ray menuturkan usulan Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang memasukan unsur bencana, dinilainya dapat berakibat panjang bagi kepastian masa jabatan presiden.
"Tawaran Prof Yusril untuk memasukan unsur bencana alam sebagai alat memundurkan jadwal pemilu dapat berakibat panjang bagi kepastian masa jabatan preside," ucap Ray.
Selain itu, Ray menyebut, mengembalikan kewenangan MPR untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan presiden karena faktor alam menimbulkan konsekuensi tentang status presiden.
"Apakah dalam situasi seperti itu presiden masih merupakan presiden hasil pemilu atau presiden karena ketetapan MPR? Dalam bahasa lain, apakah presiden yang ditetapkan oleh MPR perpanjangan masa jabatannya bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya untuk lima tahun atau kepada MPR yang menetapkan perpanjangan masa jabatannya. Pertanyaannya konstitusional lainnya akan dapat dijajarkan sesudahnya," ungkap Ray.
Argumen ketiga yakni terkait hal teknis, jika yang dimundurkan jadwal pilpres/pileg, bagaimana dengan pilkada serentak yang dijadwalkan November di tahun yang sama?
"Akankah tetap dilaksanakan atau juga ikut dimundurkan. Jika tetap dilaksanakan maka argumen bencana alam dan dana dengan sendirinya terbantahkan."
Ray menilai, penundaan pemilu juga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi tentang keharusan keserentakan pelaksanaan pemilu/pilkada.
Jika dimundurkan, Ray mengemukakan, berarti akan banyak sekali daerah yang dipastikan akan dipimpin oleh penjabat daerah.
Bahkan ia menyebut, hampir seluruh daerah di Indonesia akan dipimpin oleh penjabat dalam setidaknya dua tahun dan bahkan ada yang sampai empat tahun.
"Sulit membayangkan hampir seluruh daerah di Indonesia dipimpin oleh seorang penjabat daerah. Selain mencari pejabat yang harus mengisi jabatan itu, daerah yang dipimpin oleh penjabat selama empat tahun jelas akan sulit berkembang. DKI Jakarta misalnya akan dipimpin oleh penjabat selama empat tahun itu tentu sangat tidak rasional," tuturnya.
Kemudian, argumen keempat yakni alasan faktual. Ray menjelaskan, faktor Covid-19 dan besarnya dana yang akan dikeluarkan oleh negara dalam hajatan pemilu terbantahkan oleh kejadian faktual.
Lantaran pada tahun 2020, pemerintah melaksanakan pilkada serentak di 270 daerah di Indonesia (lebih dari setengah jumlah daerah di Indonesia) justru saat Pandemi Covid 19 sedang menuju puncaknya dengan varian yang cukup ganas yaitu varian alpha.
Saat yang sama, perekonomian Indonesia juga mengalami stagnasi jika tidak disebut kemunduran.
"Pilkada justru dinyatakan salah satu jawaban atas dua hal itu. Memastikan daerah mendapatkan kepala daerah defenitif untuk memastikan pejabat politik daerah, dan sekaligus menggairahkan ekonomi," papar Ray.
Sehingga kata Ray, aneh jika penundaan pemilu karena alasan bencana Covid-19 dan perekonomian. Sebab, pemerintah telah menggelar Pilkada serentak pada tahun 2020 lalu.
"Tentu saja aneh, satu faktor yang sama jadi sebab untuk dua tindakan yang saling tabrakan. Dua alasan di atas lebih tidak tepat secara faktual karena sekalipun misalnya covid masih ada di tahun 2024, besar kemungkinan varian yang berkembang adalah omicron yang dinyatakan tidak terlalu mematikan dibandingkan dengan alhpa. Dan ekonomi kita makin membaik, sebagaimana dinyatakan oleh pemerintah sendiri," ucap Ray.
Selanjutnya alasan kelima yakni pendapat rakyat. Pemilih di Indonesia kata Ray menolak jabatan presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden .
"Pendapat rakyat Indonesia. Mayoritas pemilih di Indonesia menolak ide 3 priode jabatan presiden. Penolakan yang sama dinyatakan oleh pemilih terhadap ide perpanjangan masa jabatan presiden," lanjut Ray.
Namun, Ray menyarankan jika parpol atau warga yang tak siap dengan Pemilu yang 2024 lalu, dapat mundur dari perhelatan Pemilu atau Pilkada 2024. Sebab hal tersebut merupakan hak yang dijamin konstitusi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar