Politisi Golkar Azis Samual Ogah Ngaku Beri Perintah Keroyok Ketua Umum KNPI Haris Pertama
Politikus Azis Samual telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama.
Azis ditetapkan tersangka dengan merujuk Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 170 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, sesuai dengan sangkaan Pasal 55 KUHP, Azis berperan dalam menyuruh para eksekutor untuk melakukan aksi pengeroyokan tersebut.
"Tadi sudah disampaikan tuduhan pasalnya, dari pasal itu maka peran yang bersangkutan yaitu telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya itu empat orang sudah diamankan," ujar Ade kepada wartawan di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Terungkap! Sosok Ini yang Kasih Perintah Pengeroyokan Haris Pertama KNPI, Ternyata Orang Golkar!
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ade menyebutkan, Azis Samual hingga saat ini masih mengelak bahwasanya telah melakukan aksi pengeroyokan tersebut.
"Jadi, sampai pemeriksaan kemarin AS masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan. Tapi sebagaimana Pasal 184 KUHP, apapun keterangan tersangka boleh-boleh saja. Karena penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok orang yang tidak dikenal (OTK) pada 21 Februari 2022 sekitar pukul 14.10 WIB di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Atas peristiwa tersebut, Haris kemudian melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Terkait kasus pengeroyokan itu, polisi telah menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial MS, JT, Irwan dan Harfi yang berperan sebagai eksekutor atau melakukan pengeroyokan. Kemudian SS berperan sebagai penyuruh para eksekutor dan yang menyuruh SS ialah politikus Golkar, Azis Samual.
Baca Juga: Ketum Parpol Teriak Usulan Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat Tegas: Seolah Jokowi Raja dan Otoriter!
Kini keenam tersangka dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP ancaman 9 tahun penjara. []
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto