Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heran! Trader Binomo Bikin Heran: Sudah Tahu Risiko Investasi dan Ilegal Malah Menggugat

        Heran! Trader Binomo Bikin Heran: Sudah Tahu Risiko Investasi dan Ilegal Malah Menggugat Kredit Foto: Binomo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, tampak mengaku heran dengan para korban aplikasi Binomo.

        Pasalnya, para korban sudah mengetahui soal risikonya dan mereka tetap ikut investasi produk keuangan atau Binary Option tersebut. Bahkan para korban juga telah menggugat ke polisi.

        Menurutnya, sejak awal para pengikut aplikasi dan platform Binary Option seharusnya sudah siap dengan segala risiko yang ditanggung. 

        Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo

        Apalagi, kata Hari, aplikasi tersebut sebetulnya tidak memiliki payung hukum di Indonesia karena disinyalir sebagai kegiatan judi online berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Dengan demikian platform Binary Option dianggap ilegal, sehingga para trader harusnya lebih berhati-hati dan sudah siap dengan risikonya.

        “Inilah yang menjadi lucu, di saat mereka para investor (trader) tentunya sudah memahami segala bentuk tawaran dan risiko dari aplikasi Binomo, kok tiba-tiba para trader melaporkan dan menggugatnya,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3/2022).

        Baca Juga: Kasus Binomo Siap Naik ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?

        Hari mengatakan, platform Binary Option sejak beberapa bulan lalu menjadi perbincangan publik setelah banyaknya iklan digital yang menawarkan keuntungan transaksi ini.

        Dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat, serta bisa digunakan oleh para pemula, aplikasi ini pun mendadak digandrungi masyarakat. Bahkan platform Binary Option kian ramai diperbincangkan setelah crazy rich Medan, Indra Kenz dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu.

        Indra Kenz dilaporkan sejumlah orang atas dugaan penipuan dengan total kerugian yang dialami trader sekitar Rp3,8 miliar.

        “Kegandrungan masyarakat Indonesia dengan Binary Option tentunya sudah didalami sejak awal ketika ingin terjun dan terlibat. Segala hal juga harusnya dipelajari, dari hulu maupun ke hilir apa itu aplikasi dan platform Binary Option,” ujarnya.

        Seperti diketahui, Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara. 

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

        Indra disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir Indra juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: