Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Beda Nasib, Badai Menker Ida Mulai Tenang, Menag Yaqut Masih Berjalan

        Beda Nasib, Badai Menker Ida Mulai Tenang, Menag Yaqut Masih Berjalan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama-sama terkena “badai”. Namun, kini dua nasib menteri asal PKB itu, agak berbeda. Ida mulai tenang. Sedangkan Yaqut masih digoyang.

        Ida kena badai polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil 100 persen saat buruh/pekerja berusia 56 tahun. Sedangkan Yaqut kena badai usai menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur volume toa masjid. Awalnya, aturan ini tidak begitu heboh. Polemik membesar saat Yaqut memberikan tamsil atau perumpamaan soal aturan itu dengan gonggongan anjing.

        Baca Juga: Dituntut Mundur, Gus Yaqut Keluarkan Pernyataan Menggelegar!

        Dalam menghadapi badai JHT, Ida tidak kepala batu. Setelah diprotes keras dan mendapat instruksi dari Presiden Jokowi, mantan Ketua Fraksi PKB ini, merevisi Permenaker soal JHT. Dalam aturan baru, JHT bisa diambil kapan saja. Tidak perlu menunggu sampai buruh berusia 56 tahun.

        Dengan revisi ini, kemarahan buruh pun mereda. Mereka, yang awalnya demo bahkan mengancam mau memperkarakan Ida, kini berbalik memuji. Ida pun sudah tenang.

        Berbeda dengan Ida, Yaqut masih kukuh dengan sikapnya. Hingga kemarin, adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu, tak mau mencabut surat edaran soal toa masjid. Dia juga tidak meminta maaf atas analoginya soal gonggongan anjing.

        Dalam klarifikasinya, Yaqut hanya menyatakan, tak ingin ada orang sewenang-wenang dengan menggunakan dasar agama. “Saya hanya berusaha sekuat saya, menahan agar agama tidak menjadikan manusia sewenang-wenang terhadap manusia lain, mentang-mentang besar, banyak, kuat,” ujar, pekan lalu.

        Mantan Ketua Umum GP Ansor itu membantah membandingkan adzan dengan gonggongan anjing. Menurutnya, judul berita tentang hal itu misleading dan tidak sesuai fakta. “Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara adzan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing,” pungkasnya.

        Klarifikasi ini tak membuat reda. Kritikan ke Yaqut terus bermunculan. Beberapa pihak meminta Presiden Jokowi mereshuffle Yaqut. Bahkan, kemarin, ada demonstrasi di depan Gedung Kementerian Agama. Tuntutannya ada tiga. Yaitu, meminta Yaqut mundur dari Menag, proses hukum, dan mendesak Yaqut meminta maaf kepada umat Islam.

        Baca Juga: Nyelekit! Guntur Romli Sorot Tajam Cara Salat PA 212 Saat Demo Menag Yaqut: Ampun dah! Rusak

        Lalu, bagaimana sikap PKB tentang nasib Yaqut? Wakil Sekjen PKB Luqman Hakim menegaskan, reshuffle kabinet sepenuhnya kewenangan Jokowi. PKB akan ikut keputusan Jokowi. “Reshuffle kabinet itu hak prerogatif Presiden. Jadi, terserah Presiden saja,” ujarnya.

        Sementara, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamarudin Amin menuturkan, bosnya merupakan seorang santri dari keluarga yang berlatar belakang ulama. Tak ada niat buruk dari Yaqut atas pernyataannya.

        Kamarudin pun meminta publik tak menuduh Yaqut yang tidak-tidak. "Atas nama kemaslahatan dan persaudaraan seiman dan setanah air, janganlah kita mengamplifikasi, mengkapitalisasi, mengeksploitasi, apalagi menuduhkan hal yang tidak sesuai dengan fakta," ucapnya.

        Kamarudin mengajak semua pihak berbaik sangka dan saling merawat persaudaraan. Dia menyebut, Yaqut sedang berjuang untuk kemaslahatan umat dan bangsa.

        "Mari berkomunikasi dengan mengedepankan keadaban publik, berbaik sangka dan saling menghargai. Mari merawat persaudaraan keislaman dan kebangsaan kita untuk mencari ridha Allah SWT," imbuh dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: