Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saksi Ahli Sebut UU yang Menjerat Munarman Soal Terorisme Tidak Bisa Digunakan, Alasannya...

        Saksi Ahli Sebut UU yang Menjerat Munarman Soal Terorisme Tidak Bisa Digunakan, Alasannya... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Saksi Ahli Pidana M menegaskan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tak bisa digunakan menjerat Eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

        Hal tersebut disampaikan Saksi Ahli Pidama M dalam kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan terorisme yang diselenggarakan di PN Jakarta Timur, Senin (7/3). M dihadirkan kubu Munarman sebagai saksi meringankan.

        Munarman selaku terdakwa dalam sidang kasus tindak pidana terorisme bertanya kepada Saksi Ahli Pidana M terkait larangan gerakan ISIS di Indonesia.

        Baca Juga: Jokowi Bilang Pemilu Ditunda Boleh Diusulkan, Rocky Gerung Merespons Sampai Sebut Emak-emak TNI!

        Pertanyaan itu didasari oleh wawancara M dengan BBC Indonesia dalam artikel berjudul "Pakar hukum: Pendukung ideologi ISIS tidak bisa diadili" yang terbit pada 24 Maret 2015.

        Dalam artikel tersebut, Saksi M menyebutkan bahwa di Indonesia pada saat itu tidak punya kaidah hukum yang melarang mendukung ideologi-ideologi lainnya kecuali ideologi komunisme.

        "Berarti pada saat itu, orang yang mendukung ISIS tidak bisa dipidana?" tanya Munarman dalam persidangan

        Saksi M pun menegaskan bahwa pendukung ISIS tak bisa dipidana, karena aturan terkait hal tersebut baru dikeluarkan pada 2018 melalui UU Nomor 5 Tahun 2018.

        "Iya (tidak bisa), pada saat itu. Kecuali saat 2018," jawab M.

        Merespons Saksi M, Munarman kembali bertanya apakah UU Nomor 5/2018 bisa digunakan untuk menjerat suatu peristiwa yang terjadi pada 2015.

        "Apakah bisa paradigma atau cara pandang yang digunakan oleh Undang-Undang baru diterapkan pada 2018 ditarik mundur pada satu peristiwa yang pada saat itu belum ada aturan hukumnya?" tanya Munarman.

        Saksi M menilai peraturan tersebut tak bisa diterapkan, karena alasan pertimbangan legalitas.

        "Tidak bisa, itu namanya pertimbangan azaz legalitas," jawab M.

        Seperti diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

        Baca Juga: Suara Rocky Gerung di Sidang Munarman Menggelegar: Khilafah Tidak Bertentangan dengan Konstitusi!

        Jaksa menyebut Munarman telah terlibat dalam tindakan terorisme akibat menghadiri agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari serta 5 April 2015.

        Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: