Topik yang cukup hangat dibicarakan akhir-akhir ini adalah pengelolaan bisnis yang memiliki tanggung jawab sosial. Secara teoritis hal tersebut memiliki berbagai sebutan diantaranya adalah Environmental, Social and Corporate Governance (ESG) lalu ada juga Corporate Citizenship.
Untuk pengelolaan dana haji kami akan membahas: 1) Analisa pengelolaan dana haji sebagai parameter perkembangan Social Development Goals (SDGs) dan Socially Responsible Investment (SRI) nasional maupun internasional; 2) Pengidentifikasian dampak sosio-ekonomis investasi dana haji di Indonesia dengan keterkaitannya pada SDGs, SRI dan social impact investment (SII). Hal tersebut untuk menggambarkan bahwa investasi yang dilakukan atas dana haji tidak hanya bermanfaat untuk pengembangan dana haji tetapi juga untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Baca Juga: BPKH Masuk, Bank Muamalat Rombak Jajaran Pengurus
“Investasi pengelolaan dana haji didasarkan pada 3 (tiga) tujuan besar, yaitu SDGs, Maqashid Syariah, dan responsible investment. Secara keseluruhan, ketiga tujuan ini membangun suatu segitiga kongruensi yang utuh dan memiliki pokok yang bersifat holistik.”
Selain didasarkan pada SDGs, pengelolaan dana haji sebagai bentuk investasi juga dilandaskan pada prinsip Maqashid Syariah. Prinsip ini merupakan implementasi Ekonomi Keuangan Islam (EKI) yang mengonsolidasikan aspek niaga maupun kordial. Maqashid Syariah sendiri terdiri dari 5 (lima) elemen yang mempertimbangkan kesejahteraan dunia dan akhirat, yang secara esensial memiliki kesamaan terhadap SDGs serta mampu beresonansi dengannya.
Kedua tujuan tersebut kemudian disempurnakan dengan konsep responsible investment, yang juga muncul sebagai upaya perealisasian SDGs. Di dalamnya, konsep ini terdiri dari beberapa strategi seperti SRI, SII, dan environment-social-governance (ESG). Ketiga strategi ini dapat digunakan secara individual maupun bersamaan.
Pengelolaan Dana Haji di Indonesia
Pengelolaan dana haji di Indonesia dilakukan oleh BPKH, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Peraturan Presiden nomor 110 tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BPKH bertugas untuk mengelola segala hal yang berhubungan dengan dana haji, mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, pertanggungjawaban, serta investasi dan penempatannya. Secara umum, dana haji diinvestasikan pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Perkembangan SBSN dan SDHI bisa terbilang pesat, dan mencapai puncaknya pada tahun 2015 hingga 2017. Namun tren ini tidak berlangsung lama dikarenakan beralih fokusnya SBSN pada bentuk-bentuk yang lebih beragam. Melanjutkan tren peningkatan SDHI yang pesat, portofolio SBSN secara keseluruhan pasca berdirinya BPKH juga turut mengalami hal yang sama.
Melihat data yang ada, langkah yang diambil pemerintah dalam mendirikan BPKH sebagai upaya pengelolaan dana haji bisa dikatakan sudah tepat. Melalui BPKH, dana haji dapat diberdayakan sebagai salah satu moda investasi berkelanjutan yang sesuai dengan prinsip-prinsip SDGs, Maqashid Syariah, dan responsible investment. Hal ini juga dapat dilihat melalui keberhasilan BPKH dalam meningkatkan dan mengoptimalkan portofolio investasi dana haji setiap tahunnya.
Perkembangan SDGS-SRI di Indonesia
Perkembangan SDGs di Indonesia sendiri telah menjadi perhatian pemerintah dengan dicetuskannya Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Ke-17 koleksi tujuan SDGs tersebut telah diintegrasikan pada perencanaan pembangunan nasional dan daerah melalui penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020- 2024.
Melalui RPJMN, pemerintah merealisasikan pencapaian SDGs nasional maupun regional melalui rancangan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD), yang sudah diberlakukan sejak tahun 2020 pada berbagai wilayah di Indonesia. Baca Juga: Arab Saudi Cabut Pembatasan, Kementrian Agama Siap Rombak Aturan Jamaah Haji
Tidak hanya itu, peran stakeholder lainnya juga memberikan dampak yang cukup esensial dalam mengawasi serta mendesak pemerintah guna merealisasikan perkembangan nasional-regional bernafaskan prinsip-prinsip SDGs. Secara sinergis, para pemangku kebijakan yang terdiri dari pemerintah dan parlemen; intelektual dan akademisi; filantropi dan enterpreneur; serta organisasi dan media mainstream ini berperan serta dalam mewujudkan Indonesia yang merealisasikan SDGs.
Sebagai contoh pada sektor intelektual dan akademisi, telah banyak didirikannya SDGs Center di berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, sebagai upaya pengembangan, penelitian, serta pengedukasian. SDGs Center ini tidak hanya terbuka untuk civitas academica -nya saja tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat secara umum.
Pengidentifikasian dampak sosio- ekonomis investasi dana haji di Indonesia dengan keterkaitannya pada SDGs, SRI, dan SII
Dampak sosio-ekonomis dari investasi dana haji dapat dikaitkan dengan konsep SII melalui pengkajian disiplin ekonomi makro maupun mikro. Investasi dana haji dapat berperan positif dalam perkembangan ekonomi makro, seperti: a) meningkatkan kesejahteraan dengan mengentaskan kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, serta memulihkan distribusi pendapatan dan kekayaan; b) meningkatkan kemajuan ekonomi dengan menurunkan derajat in- efektivitas, mencegah adanya defisit anggaran, dan mengurangi anggaran belanja pemerintah.
Dalam perkembangan ekonomi mikro, investasi dana haji juga dapat memberikan andil yang signifikan seperti: a) meningkatkan surplus produsen dengan menurunkan biaya produksi dan margin pembiayaan; b) meningkatkan surplus konsumen dengan meningkatnya supply barang privat dan publik; c) menjaga sustainabilitas nasional dengan meningkatkan kegiatan sosial- keagamaan dan keimanan.
Berbagai dampak positif investasi dana haji tersebut merupakan refleksi dan implikasi berbagai penelitian mengenai investasi berkelanjutan (SRI). Penelitian- penelitian ini utamanya bertujuan untuk mencari tahu keberhasilan serta keefektifan upaya pemberdayaan dana haji oleh pemerintah yang dilakukan dengan penginvestasian melalui BPKH.
Pada aspek makro misalnya, data yang diambil pada penelitian mengenai hubungan antara dampak SBSN, Surat Utang Negara (SUN), dan Sukuk Korporasi (SKORP) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menyatakan bahwa SBSN lebih kuat berkorelasi dengan PDB. Ini mengimplikasikan bahwa SBSN lebih berpengaruh terhadap PDB meskipun kuantitas SUN yang paling besar. Baca Juga: Garuda Indonesia Pastikan Armada Siap untuk Layani Penerbangan Haji Tahun 2022
Sedangkan dalam aspek ekonomi mikro, data yang diambil dari penelitian membuktikan bahwa investasi dana haji yang disalurkan melalui BUMN (PT. Permodalan Nasional Madani - PNM) pada nasabah (pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil) terbukti efektif dalam membantu mengembangkan perekonomian. Dari penelitian yang kami lakukan diperoleh temuan bahwa terdapat korelasi yang kuat di antara jangkauan nasabah, pembiayaan, asset yang dimiliki BUMN dan dana.
Dengan kata lain kami menyimpulkan bahwasanya agar dapat menjangkau nasabah (MSE) perlu adanya pembiayaan (IMF), dan pembiayaan akan memperkuat aset yang dimiliki oleh BUMN (ASSET), sedangkan agar proses itu semua dapat berjalan diperlukan dana (dalam hal ini investasi dana haji selaku FUND) sebagai sumber pembiayaan.
Hal ini menyiratkan bahwa investasi dana haji di Indonesia sudah selaras dengan azas 5P SDGs yaitu people, prosperity, planet, peace, and partnership serta Maqashid Syariah yang mengedepankan responsible investment.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman