Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nyelekit! Anies Banding Soal Kali Mampang, PSI: Lebih Peduli Citra daripada Kerja

        Nyelekit! Anies Banding Soal Kali Mampang, PSI: Lebih Peduli Citra daripada Kerja Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI August Hamonangan mengritisi tindakan Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding dalam putusan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia menilai yang Anies lakukan hanyalah sekadar mementingkan citranya.

        Anies, kata August, seharusnya lebih mementingkan kinerja ketimbang citranya. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Anies untuk mengeruk Kali Mampang harus segera dikerjakan.

        Baca Juga: Jleb! PSI Kritik Habis Anies Soal Banding Terkait Kali Mampang

        "Pak Anies hanya diminta dua hal yang memang sudah menjadi tugasnya, keruk dan buat turap di Kali Mampang. Kami paham, banding itu haknya Pak Anies, tapi kasihan aja warga. Ini menunjukkan, beliau lebih peduli citra sebagai gubernur daripada menuntaskan kerjanya," ujar August kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

        August juga menilai banding atau tidak akan sama saja bagi Anies. Pada akhirnya Pemprov DKI memang sudah harus mengeruk Kali Mampang karena sudah kewajibannya.

        "Pak Anies ingin terlihat selalu benar. Padahal, banding atau tidak, kalah jadi abu, menang jadi arang. Sama saja. Kalau begini, kasihan warga. Jadi, lebih baik sibuk mengerjakan, daripada sibuk mengajukan," jelas August.

        Menurutnya, komitmen terhadap penanggulangan banjir di Jakarta masih rendah. Dia meminta Anies mengevaluasi lagi strateginya agar memberikan dampak bagi penanganan banjir setelah turun dari jabatannya.

        "Saat warga minta Pak Anies mengeruk kali, dicuekin. Lalu warga terpaksa menempuh upaya hukum untuk mendesak Pak Anies melakukan tugasnya. Saat putusan hukum sudah menyatakan Pak Anies harus mengerjakan, malah dilawan balik," tuturnya.

        Baca Juga: Sayangkan Sikap Anies Baswedan, PSI: Sesulit Itukah Bekerja untuk Rakyat?

        "Harusnya, evaluasi diri dan strategi. Kita bisa nilai komitmen beliau. Tidak serius. Jangan mempermainkan masyarakat,” tambah August memungkasi.

        Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tidak tinggal diam begitu saja setelah kalah dalam gugatan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia mengajukan banding atas putusan PTUN.

        Dalam putusannya, PTUN Jakarta telah memutuskan menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang. Sungai tersebut dianggap menjadi penyebab banjir oleh para penggugat yang merupakan warga setempat korban banjir.

        Baca Juga: Juru Bicara PSI Sebut Minyak Goreng Sebetulnya Tak Langka, Katanya Banyak di...

        Pengajuan banding yang dilakukan Anies tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.

        "Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta, dikutip Rabu (9/3/2022).

        Alasan Banding

        Kepala Biro Hukum Setda DKI, Yayan Yuhanah menyebut banding dilakukan karena hakim yang kurang cermat.

        Menurut Yayan, pihaknya menyoroti soal keputusan majelis hakim yang dianggapnya perlu ditinjau ulang. Khususnya berkaitan dengan dokumen yang sudah ia berikan saat persidangan.

        "Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding," ucap Yayan.

        Yayan menyebut dalam dokumen yang diberikan kepada majelis hakim, terdapat laporan soal pengerukan kali yang sudah dilakukan di beberapa lokasi. Namun, dalam persidangan, hakim disebutnya tak menjadikannya sebagai pertimbangan.

        Baca Juga: PDIP dan PSI Bagi-bagi Minyak Goreng, Warganet: Sebenarnya Siapa yang Nimbun?

        "Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: