Bambang Susantono resmi dilantik menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis 10 Maret 2022. Dia akan bertugas dengan masa jabatan 5 tahun.
Sebelum dilantik menjadi Kepala IKN, Bambang Susantono pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014. Kemudian Bambang juga pernah menjabat sebagai Vice President di Asian Development Bank.
Lantas setelah dilantik menjadi seorang Kepala IKN, banyak masyarakat bertanya-tanya berapa gaji yang akan didapatkan Bambang selama masa jabatannya sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara.
Berdasarkan data yang dihimpun VIVA, diketahui jabatan seorang Kepala IKN sama dengan jabatan seorang menteri. Maka dengan itu kisaran gaji yang akan diterima Bambang sama dengan gaji yang dimiliki oleh seorang menteri.
Untuk hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara. Di mana pada bab dua disebutkan bahwa, Otorita IKN setingkat dengan kementerian.
“Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” bunyi pasal tersebut, dikutip VIVA, Jumat, 11 Maret 2022.
Adapun gaji pokok yang akan diterima Bambang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2022. Di mana disebutkan bahwa gaji pokok pimpinan tertinggi dan anggota lembaga tertinggi negara sebesar Rp5.040.000 sebulan.
Selain gaji pokok, Kepala Otorita juga akan menerima tunjangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam hal tersebut disebutkan bahwa besarnya tunjangan untuk Menteri senilai Rp13.608.000. Dengan besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut, maka total keseluruhan gaji yang akan diterima Bambang sebagai Kepala IKN adalah sebesar Rp18.648.000.
Namun tidak hanya itu saja, dalam menjabat sebagai seorang Kepala IKN Bambang juga akan menerima tunjangan operasional. Untuk dana operasional tersebut hanya bisa digunakan untuk membiayai kegiatan dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Adapun hal tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014. Pada ketentuan itu dana operasional yang diberikan sebesar 80 persen dari anggaran dana operasional.
Selain itu, selama masa jabatannya juga Bambang akan menerima berbagai fasilitas, diantaranya mobil dan rumah dinas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: