Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LBH Protes Keras Gegara Dokter Sunardi Tewas Dibedil, Densus 88 Diceramahi Panjang Lebar

        LBH Protes Keras Gegara Dokter Sunardi Tewas Dibedil, Densus 88 Diceramahi Panjang Lebar Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua LBH Pelita Ummat, Candra Purna Irawan mengkritik keras aksi Densus 88 menembak mati terduga teroris, Dokter Sunardi.

        Menurut Candra, pasukan antiteror ini tidak bisa seenaknya menghabisi nyawa seseorang. Dalam menjalankan tugasnya, Densus 88 diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebab bisa saja hitung-hitungan aparat mengenai keterlibatan Dokter Sunardi dalam kelompok terorisme meleset.

        "Bahwa sekalipun polisi diberi kewenangan untuk menembak dari peraturan Kapolri, namun bukan berarti bebas menembak sampai mati. Terduga itu tidak untuk dimatikan, tapi dilumpuhkan," katanya kepada Populis.id pada Jumat (11/03/2022).

        Baca Juga: Tak Terima dr Sunardi Ditembak Mati Densus 88, dr Eva Berang: Untuk Apa Ada Hukum dan Perangkatnya?

        Saat penggerebekan pada Rabu (9/3/2022) lalu, Polisi mengklaim Dokter Sunardi mencoba melawan petugas dengan menabrakan kendaraannya ke arah petugas, yang bersangkutan juga mencoba melarikan diri dengan kendaraannya. Untuk itu Densus 88 mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan, namun sayang nyawanya tak bisa diselamatkan setelah dihadiahi timah panas. 

        "Polisi seharusnya bukan orang yang baru memegang senjata, jika langsung ditembak mati saya kira semua orang bisa melakukannya tanpa melalui pendidikan khusus," terang Candra. 

        Menurut Candra, alasan  polisi menembak mati Dokter Sunardi juga tidak logis. Seorang pelaku kejahatan kata dia diperkenankan ditembak mati jika mereka  juga membawa senjata, baik senjata api atau senjata tajam yang mencam keselamatan petugas. Dalam kasus Dokter Surdi yang bersangkutan sama sekali tidak membawa senjata, jadi sebetulnya petugas mudah saja menangkapnya hidup - hidup.

        "Bahwa aparat dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain, misalnya celurit atau pedang hampir menghunus anggota badan," ucapnya. 

        "Apabila kondisi hal demikian tidak terjadi, maka dapat dinilai sebagai tindakan tanpa hukum atau extra judicial killing," pungkasnya.

        Diketahui, terduga teroris, dokter Sunardi ditembak mati oleh Densus 88 pada Selasa, (8/3) lalu. Penembakan itu diklaim karena terduga mencoba melakukan perlawanan.

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan SU yang mencoba menabrak petugas dengan mobil langsung ditembak. SU pun tewas setelah dua timah panas merangsek tubuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: