Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyampaikan bahwa meski kondisi pengendalian COVID-19 di tanah air terus membaik, pemerintah mengedepankan sikap berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menetapkan kebijakan terkait pandemi. Terkait hal tersebut, akselerasi vaksinasi masih merupakan salah satu tantangan yang harus dilewati Indonesia dalam penanganan pandemi.
“Pemerintah masih terus menggenjot capaian vaksinasi dosis primer secara lengkap, yakni dua dosis, serta dosis ketiga atau booster, khususnya untuk lansia dan mereka yang memiliki komorbid. Ini juga penting untuk menekan angka kematian,” ujar Johnny, Selasa (15/3).
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Minta Semua Stakholder Genjot Vaksinasi Covid
Ia menjelaskan, di beberapa daerah, upaya menurunkan angka kematian masih terkendala karena adanya pasien yang memiliki komorbid dan belum divaksinasi lengkap.
Percepatan vaksinasi ini, dikatakan Johnny, juga dibutuhkan untuk mendukung aktivitas masyarakat pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang akan segera tiba. “Pada saat mobilitas dan kegiatan masyarakat meningkat bulan depan, kita ingin perlindungan sudah lebih optimal,” tegasnya.
Tentu saja, untuk itu, selain percepatan vaksinasi, upaya membendung virus agar tidak masuk ke tubuh melalui penerapan disiplin protokol kesehatan juga penting, guna mencegah lonjakan kasus. “Ayo kita pertahankan bersama situasi penanganan COVID-19 yang membaik ini, dengan tetap menjaga prokes dan mempercepat capaian vaksinasi. Semoga dengan demikian, tidak terjadi lonjakan kasus pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri,” imbau Johnny.
Kesempatan tersebut, ia juga kembali mengajak masyarakat segera melengkapi dosis primer dan vaksinasi booster bagi yang sudah mendapatkan kesempatan, tanpa memilih-milih merek vaksin yang digunakan.
Terpisah, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro menyampaikan ajakan serupa. Melalui Siaran Kesehatan yang ditayangkan YouTube RRI Net Official, Senin (14/3), Reisa juga menjelaskan kapan seseorang dapat menerima booster setelah yang bersangkutan terinfeksi COVID-19.
Bagi para penyintas COVID-19 yang ingin mendapatkan booster, kata Reisa, bila derajat keparahan penyakitnya ringan sampai sedang, vaksinasi dapat diberikan minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: