Airlangga Hartanto Naikkan KUR Pekerja Migran Indonesia Hingga Rp100 Juta Ditambah Bunga Ringan
Melalui Permenko No I /2022, saat ini bisa mempermudah dan memperluas pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami peningkatan menjadi Rp100 juta dengan bunga yang ringan.
"Dengan bunga ringan, wajar dan platform-nya ditingkatkan sampai Rp100 juta,"kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lewat video conference disela kegiatan Launching dan Sosialisasi Skema Baru KUR dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Kota Bandung, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Digitalisasi Teknologi Pesat, Airlangga Hartanto: Terobosan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Airlangga menilai selama ini PMI menjadi salah satu solusi pengentasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran di Indonesia yang tahun ini mencapai 6,1 juta orang.
Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara resmi para pekerja migran mencapai 4,4 juta orang. Mereka sangat membantu negara terutama dalam pembangunan daerah kantong pekerja migran melalui remitansi yang dikirim kepada keluarga mereka masing-masing.
Oleh karena itu, sudah selayaknya negara hadir dengan keberpihakan kepada PMI melalui berbagai kebijakan dan skema serta memudahkan mereka terutama membantu dalam proses pengajuan KUR.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan skema relaksasi bagi PMI di masa pandemi ini dengan memberikan berbagai keringanan.
"Ini adalah bukti negara hadir dan peduli kepada pekerja migran Indonesia,"tegasnya.
Menko menyadari bahwa para pekerja migran selama ini terjebak terhadap peminjaman dengan bunga yang sangat tinggi. Maka, berangkat dari aspirasi para pekerja migran tersebut, negara mencari solusi yang terbaik bagi para pahlawan devisa ini.
"Semoga pembiayaan ini bisa dimanfaatkan oleh calon pekerja migran dan pekerja migran agar mereka tidak lagi menjual aset-aset harta benda mereka,"ungkapnya.
Baca Juga: Airlangga Hartanto: Pemerintah Berkontribusi Untuk Menyelesaikan Masalah Air di Asia melalui AIWW
Adapun, Kepala BP2MI Beny Ramdani mengatakan pembebasan biaya penempatan melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan kebijakan yang progresif dan revolusioner. Pasalnya, dapat membantu pekerja migran terlepas dari jerat rentenir.
Selain itu, skema baru KUR PMI dapat mempermudah pekerja migran dalam mengajukan pinjaman perbankan secara langsung dengan suku bunga yang terjangkau yaitu 6%.
"Kebijakan ini bisa memutuskan mata rantai rentenir yang tentu diorientasikan bagaimana negara hadir memberikan fasilitas bahkan kemudahan bagi PMI,"tegasnya.
Kini, lanjut Beny, pekerja migran tidak lagi menggunakan pihak ketiga atau calo dalam pengajuan pinjaman dengan risiko bunga yang tinggi hingga 28,8 persen.
"Bahkan modal kerja yang selama ini pekerja migran harus menjual harta benda milik keluarganya, kini sudah berakhir dengan pemberlakuan KUR, dimana negara memberikan fasilitas pinjaman dengan bunga yang sangat rendah,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar