Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siswi SMP di Blitar Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil, KPPPA Dorong Penegakkan Hukum bagi Pelaku

        Siswi SMP di Blitar Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil, KPPPA Dorong Penegakkan Hukum bagi Pelaku Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang siswi kelas 1 SMP di Kabupaten Blitar, Jawa Tengah sedang hamil lima bulan. Ia merupakan korban pencabulan yang dilakukan seorang kakek yang tak lain adalah tetangganya. 

        Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen akan terus mengawal penanganan kasus ini dah berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.  

        Baca Juga: Joki Cilik di Bima Meninggal setelah Jatuh saat Latihan Pacuan Kuda, Ini Langkah Menteri PPPA

        Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus pada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Robert Parlindungan Sitinjak, mengatakan pihaknya akan memastikan penanganan dan pendampingan yang terbaik bagi korban, serta mendorong penegakan hukum yang seadil - adilnya untuk pelaku.  

        “Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Blitar sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kabupaten Blitar terkait pendampingan korban. Pada Februari 2022, Dinas PPKBPPPA Kabupaten Blitar sudah melakukan kunjungan / penjangkauan terhadap korban, yang saat ini sedang hamil 4 – 5 bulan. Namun, kondisi korban saat ini sudah membaik, percaya diri, dan sudah bisa berkomunikasi dengan baik. Korban diketahui tinggal bersama nenek dan kakeknya, yang juga mendukung pemulihan yang terbaik bagi korban. Meski begitu, kami akan tetap memberikan pendampingan yang dibutuhkan oleh korban, dan terus mengawal jalannya kasus ini hingga selesai,” ujar Robert dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022). 

        Sementara itu, Polres Blitar telah melakukan pengumpulan bukti sejak penerimaan laporan. Berdasarkan laporan tersebut, terungkap bahwa diduga pelaku pertama kali melakukan kekerasan seksual sekitar bulan Agustus 2021, dan terakhir kali pada Desember 2021. Perlakuan tersebut dilakukan beberapa kali, dan dilakukan di kamar tidur pelaku. Korban diketahui diancam akan ‘disentik’ telinganya oleh pelaku apabila korban menceritakan perlakuannya tersebut pada orang lain.  

        Baca Juga: Upaya Peningkatan Ekonomi, KemenPPPA Dorong Lembaga Keuangan di Indonesia Semakin Inklusif Gender

        Pelaku saat ini telah ditahan oleh Polres Blitar. Berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap, sesuai surat pemberitahuan hasil penyidikan (P-21) dari Kejaksaan Negeri Blitar pada Jumat (4/3) lalu. Pada saat rilis berita hari ini, Selasa (15/3/2022), penyidik Polres Blitar menyerahkan tanggung-jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar, guna menentukan apakah perkara memenuhi syarat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar untuk disidangkan sekitar akhir bulan Maret ini.  

        Pelaku diancam tuntutan hukuman Pasal 76D Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2o16 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang jo. Pasal 64 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).  

        Mempedomani Pasal 64 KUHP, pelaku dikenakan tambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana, karena mengulangi kejahatan seksualnya dengan korban sampai pelaku ditangkap. Mempedomani Pasal 81 ayat (6), pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya. Kemudian, mempedomani Pasal 1 ayat 11 Undang – Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka Restitusi atau ganti kerugian akan diberikan kepada Korban atau keluarganya, dan dibebankan kepada pelaku, berdasarkan surat permohonan perhitungan restitusi korban kepada LPSK RI (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia), sesuai ketentuan.  

        Baca Juga: Oknum Perwira Polisi yang Cabuli Pelajar SMP Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Tanggapan KemenPPPA

        “Kami mengapresiasi respons cepat yang dilakukan Polres Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar, karena berkas perkara sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar. Sekitar akhir Maret, akan digelar persidangan kejahatan kesusilaan secara tertutup,” ujar Robert. 

        Saat ini, Tim SAPA KemenPPPA masih terus melakukan koordinasi dengan Dinas PPKBPPPA Kab. Blitar terkait pendampingan layanan terhadap korban dan terus mengawal proses hukumnya, agar pelaku bisa mendapat hukuman yang sesuai ketentuan. 

        Lebih lanjut, Robert mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong aparat penegak hukum (APH) agar dapat menerapkan hukum yang seadil – adilnya sesuai peraturan perundang – undangan. Selain itu, untuk memberikan perlindungan pada korban, pihaknya terus mendorong Dinas PPKBPPPA Kab. Blitar untuk dapat terus memberikan pendampingan terhadap korban dari semua aspek, baik kesehatan, psikis, pendidikan, dan lingkungannya, memastikan korban mendapat perlindungan, dan tidak mendapatkan stigma yang berlapis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: