Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pendeta Saifuddin Desak Menag Hapus 300 Ayat Alquran, PKS Mendidih sampai Ubun-ubun: Ini Fitnah...

        Pendeta Saifuddin Desak Menag Hapus 300 Ayat Alquran, PKS Mendidih sampai Ubun-ubun: Ini Fitnah... Kredit Foto: MPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid murka sejadi-jadinya atas usulan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran lantaran dianggap berbahaya.

        Hidayat Nur Wahid menilai omongan Pendeta Saifuddin itu jelas fitnah dan tendensius, Islam  kata dia mengajarkan tentang kelemahlembutan, di beberapa bagian, Alquran mengajarkan hal - hal tegas untuk melawan kebatilan, bukan mengajarkan tentang perbuatan terorisme.

        "Tudingan 300 ayat Al-Quran mengajarkan kekerasan atau terorisme, dan juga fitnahnya terhadap Pesantren sebagai sumber terorisme jelas tidak benar, fitnah, tendensius. Ajaran Islam memang ada yang bersifat lembut dan juga tegas, terutama terhadap kebatilan," kata Hidayat Nur Wahid kepada Populis.id Rabu (16/3/2022). 

        Baca Juga: Pendeta Ini Tuntut Menag Yaqut Hapus 300 Ayat Alquran, Anaknya Memohon: Wahai Bapakku Bertobatlah...

        Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, kata dia, ayat-ayat Alquran yang tegas tersebut dijadikan sebagai dasar bagi ulama dan umat bergerak melawan penjajah Belanda.

        "Dengan ayat-ayat Alquran mereka membela Bangsa dan Negara melawan para penjajah. Jadi kalau disebut ayat menimbulkan radikalisme, itu ucapan ngawur," tuturnya. 

        Lantaran menilai pernyataan Pendeta Saifuddin Sudah termasuk fitnah keji, Hidayat Nur Wahid meminta aparat turun tangan, sebab omongan berbahaya seperti ini dapat memantik perselisihan di tengah masyarakat yang dapat mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia.

        "Ketika BNPT meningkatkan kesadaran Publik soal bahaya radikalisme dengan melaunching kriteria radikalisme, dan Kemenag yang jadikan tahun 2022 sebagai tahun moderasi. Maka sewajarnya bila dilakukan tindakan hukum yang tegas dan keras terhadap penceramah agama radikal itu," ujarnya. 

        "Tindakan tegas karena ceramahnya radikal dan tidak moderat, menyebarkan permusuhan dan hate speech, intoleran dan membelah harmoni antara Umat beragama," katanya menambahkan.

        Sebelumnya, jagad maya kembali heboh atas viralnya video seorang pendeta meminta Menteri Agama (Menag) menghapus 300 ayat Alquran. Pendeta yang diketahui bernama Saifuddin itu menilai tigaratus ayat yang ia minta agar dihapus itu mengajarkan radikalisme.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: