Mahfud MD Sebut Permintaan Hapus Ayat Al-Qur'an Bikin Gaduh, Polri Garap Saifuddin Ibrahim
Kredit Foto: Youtube/Suara
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan bakal melakukan penyelidikan terkait video pendeta Saifuddin Ibrahim. Video itu disorot karena meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
"Polri khususnya DitSiber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Saifuddin Ibrahim Berulah Lagi Pasca-Dibui, Sekjen MUI Desak Sanksi Tegas kepada Penista Agama
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri agar mengusut Saifuddin Ibrahim. Mahfud mengatakan, Saifuddin sudah membuat gaduh dan memantik kemarahan banyak orang.
"Waduh, itu bikin gaduh, bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud dalam YouTube Kemenko Polhukam yang dikutip pada Rabu (16/3).
Pun, Mahfud menduga ucapan Saifuddin sudah menistakan agama karena membawa 300 ayat Al-Qur'an agar dihapus. Menurutnya, Saifddin menafsirkan atau memprovokasi antar umat beragama dengan pernyataannya.
"Ajaran pokok di dalam Islam itu, Al-Qur'an ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," jelas Mahfud.
Video yang beredar di media sosial, Saifuddin dengan pede minta Menag Yaqut menghapus 300 ayat Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia. Dia menyebut Yaqut sebagai menteri agama toleransi dan damai terhadap minoritas. Dia mengatakan kalau 300 ayat di Alquran tersebut sebagai pemicu hidup intoleran dan radikal.
"Bahkan, kalau perlu Pak, 300 ayat yang menjadikan hidup intoleran, pemicu hidup radikal, itu direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia, ini sangat berbahaya sekali!" ujar Saifudin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum