OJK: Perlu Adanya Regulasi yang Fleksibel untuk Perlindungan Investor Retail
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady menyatakan perlu adanya regulasi yang fleksibel untuk melindungi investor, termasuk investor retail.
"Perkembangan yang sangat dinamis mengenai bentuk aset, sifat aset, skema transaksi atas aset, ukuran kesetaraan, dan jenis informasi menuntut bentuk regulasi yang luwes atau fleksibel untuk memberikan ruang professional judgement yang akuntabel," katanya dalam webinar LPPI, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Pasar Surat Utang Diyakini Makin Ramai! PKRI Langsung Tancap Gas Setelah Kantongi Izin OJK
Dalam hal ini, lanjutnya, perumusan regulasi dapat menggunakan pendekatan Objectives and Principle of Securities Regulation (IOSCO). Jika mengacu pada pendekatan ini, maka prinsip-prinsip yang berkaitan dengan perlindungan investor, termasuk investor retail, mencakup tiga hal utama.
Pertama, tentang keamanan aset investor, termasuk pemisahan aset investor dari pihak yang mengelola. "Baik itu manajemen investasi maupun perantara dagang efek. Ini harus dijamin atau dipastikan keamanan aset dari si investor," jelas Luthfy.
Kedua, keamanan hak-hak investor untuk diperlakukan secara wajar, adil, dan setara. Dia menggarisbawahi perlu adanya suatu mekanisme regulasi yang menggunakan prinsip IOSCO guna memenuhi aspek ini.
Ketiga atau yang terakhir adalah pemenuhan hak investor untuk memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu.
"Ini pun dinamis, berubah, dan berkembang sehingga principle-based-nya harus memiliki akses yang lengkap, akurat, dan tepat waktu," ujar dia.
"Jadi, hal-hal tersebut dapat dipenuhi dengan pendekatan principle-based dalam perumusan regulasi, termasuk regulasi bagi investor retail," tutup Luthfy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: