Manajemen Sari Kreasi Boga (SKB) angkat bicara atas pelaporan bos Baba Rafi Hendy Setiono terkait dugaan penipuan investasi udang vaname.
Manajemen yang menjadi pengelola brand Kebab Turki Baba Rafi wilayah barat tersebut menyesalkan penggunaan nama brand Baba Rafi dalam bisnis tambak udang itu.
Owner SKB Nilamsari Sahadewa mengungkapkan bahwa brand Baba Rafi dikelola oleh dua perusahaan atau manajemen berbeda sejak 2017 lalu. Pembagian itu tercantum dalam mandat putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan No. 1773/Pd. G/2017/PA.
Dalam putusan itu, Hendy Setiono bersama perusahaannya di Surabaya mengelola brand Baba Rafi wilayah timur. Sementara Nilamsari dengan bendera SKB mengelola Baba Rafi wilayah barat. Meliputi Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan dan Jakarta sekitarnya (Jabodetabek).
"Kami berkantor pusat di Jakarta," kata Nilamsari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/3).
Eko Pujianto, presiden direktur SKB menegaskan bahwa saat ini Baba Rafi wilayah barat tidak ada sangkut pautnya dengan Hendy Setiono. Baik secara bisnis, legal standing maupun korporasi. "PT Sari Kreasi Boga saat ini tetap berjalan dan beroperasi seperti biasanya," kata Eko, sapaan akrab Eko Pujianto.
Karena itu, Eko menyayangkan atas kejadian yang menimpa Hendy bersama bisnis tambak udangnya. Terlebih, Hendy ditengarai menggunakan nama brand Baba Rafi dalam menjalankan bisnisnya tersebut.
"Baba Rafi adalah sebuah brand dan penamaan khusus yang seharusnya khusus untuk produk unggulan kami yaitu kebab," paparnya.
Meski begitu, Eko tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Dia percaya aparat penegak hukum bekerja secara profesional dalam menangani kasus itu.
Eko Pujianto menambahkan pihaknya berharap customer dan relasi bisnis Baba Rafi tetap solid. Dia memastikan SKB akan terus tumbuh dengan brand Baba Rafi dan brand-brand lain yang dikelolanya. Seperti Raffi Express, Smokey Kebab, Baba Rafi Caffe, dan Jellyta.
"Kami akan mengelola brand-brand itu dengan prinsip integritas, loyalitas, kepuasan pelanggan dan semangat tumbuh bersama mitra," tuturnya.
Seperti diketahui, Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi udang vaname. Hendy diduga melakukan penipuan terhadap 25 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 9 miliar
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: