Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi dicabut oleh pemerintah, imbas langkanya minyak goreng bekakangan ini. Secara otomatis, HET akan meningkat.
HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Baca Juga: Komentari Harga Minyak Goreng Meroket, Ustaz Hilmi Firdausi Sampai Singgung Soal Penimbun
Regulasi tersebut terbit menyusul adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Kala itu harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp24.000 per liter.
Ketua Pengurus Harian YLKI pun menyoroti bongkar pasang kebijakan yang dibuat pemerintah menandakan bahwa pemerintah tidak serius mengatasi masalah ini.
"YLKI sangat menyayangkan, terkait bongkar pasang kebijakan migor, kebijakan coba-coba, sehingga konsumen, bahkan operator menjadi korbannya," kata Tulus kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
YLKI kata Tulus meminta agar pemerintah memberikan subsidi secara tertutup saja, karena dianggap paling tepat sasaran.
"Idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup saja. By name by address, sehingga subsidinya tepat sasaran," katanya.
Selama ini kata Tulus pemberian subsidi minyak goreng dengan cara terbuka terbukti tidak ampuh dan tidak tepat sasaran.
"Sedangkan subsidi terbuka seperti sekarang berpotensi salah sasaran, karena migor murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat mampu," katanya.
Sementara untuk masyarakat menengah bawah terpaksa harus rela kehabisan stok. "Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar