PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Kondisi Makin Baik, Tidak Ada Lagi Daerah Level 4
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Perpanjangan ini merupakan hasil dari evaluasi mingguan terhadap penerapan PPKM.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menegaskan, kondisi pandemi makin baik secara signifikan. Ini ditandai dengan melandainya kasus pandemi yang berbanding lurus dengan membaiknya level PPKM di daerah. Pada perpanjangan PPKM kali ini, tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Padahal, pada PPKM sebelumnya, masih terdapat 7 daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam level tersebut.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 8-14 Maret, Kota Solo Berstatus Level 3, Simak Aturannya!
Selain itu, jumlah daerah pada Level 3 juga menurun, dari sebelumnya 66 menjadi 39 daerah. Sementara, jumlah daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 menjadi 83 daerah. Begitu pula dengan daerah yang masuk pada Level 1 sebanyak 6 daerah. Padahal, sebelumnya tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 1.
Lebih lanjut, Safrizal juga menjelaskan berbagai kebijakan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022. Pada Level 1 misalnya, sejumlah aktivitas seperti di bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah dapat beroperasi 100%. Terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dengan kapasitas maksimal 75%. Selain itu, perubahan pengaturan pada PPKM Level 2 terkait ketentuan operasi bioskop yang semula kapasitas maksimal 70%, kini menjadi 75%. Begitu pula dengan restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50% kini menjadi 75%.
Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah dengan Level 1 meliputi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang tetap mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) 4 menteri. Selain itu, pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial dapat dilakukan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Pada sektor esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan nonkarantina, dan industri orientasi ekspor) dapat beroperasi 100%, kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor yang hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. Sementara, pada sektor kritikal, supermarket, dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100%.
Masih dalam kategori Level 1, untuk kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100%, sedangkan bagi restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 75%.
"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," tegas Safrizal.
Safrizal menambahkan, vaksinasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan kekebalan populasi sehingga mampu menahan laju perkembangan virus Covid-19. Hal itu diperkuat dengan hasil survei serologi yang dilakukan atas kerja sama Kemendagri, Kementerian Kesehatan, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI).
Hasilnya, survei ini mengidentifikasi bahwa proporsi penduduk yang sudah divaksinasi 41,5% mempunyai kadar antibodi>1000 U/ml tiga kali lebih tinggi dibandingkan yang belum divaksinasi 13,1%.
"Dalam konteks tersebut, seluruh kepala daerah beserta jajaran Forkopimda memiliki peran yang sangat strategis terutama dalam upaya kolaboratif untuk melakukan percepatan program vaksinasi di daerahnya dengan melibatkan segenap elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang senantiasa bahu-membahu bersama aparat kewilayahan menuntaskan agenda vaksinasi di daerah masing-masing," pungkas Safrizal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum