Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Omongan Sekjen PA 212 Menggelegar: Penista Agama Akan Kami Kejar Walau ke Lubang Semut Sekalipun!

        Omongan Sekjen PA 212 Menggelegar: Penista Agama Akan Kami Kejar Walau ke Lubang Semut Sekalipun! Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin meminta kepolisian untuk segera menangkap Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim.

        Novel mengatakan, Saifuddin diduga telah menodai agama Islam karena meminta 300 ayat Al-Qur'an untuk dihapus.

        Baca Juga: Recana Geruduk Istana Negara, PA 212 Tuntut Sejumlah Nama Termasuk Gus Yaqut sampai Abu Janda!

        "Penegakan hukum harus tegas! Di mana pun Saifuddin sekarang berada," kata Novel kepada GenPI.co, Rabu (23/3).

        Novel mengatakan, meski Saifuddin disinyalir sedang berada di luar negeri, polisi diharapkan bisa membawa terduga penista agama itu pulang ke Indonesia.

        Pentolan 212 ini mengatakan, Saifuddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel penjara.

        "Namun, Indonesia sungguh miris. Penista agama justru sering dilindungi," katanya.

        Novel lantas kembali mengungkit kasus KASAD Dudung Abdurachman yang diduga menista agama, tetapi malah bebas.

        "Buat kami sampai kapan pun pelaku penista agama akan kami kejar walau ke lubang semut sekali pun," katanya.

        Pentolan 212 ini menyebut, di dalam syariat Islam tidak ada ampunan bagi penista agama kecuali hukuman mati.

        Sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan penodaan agama oleh Pendeta Saifuddin ke pihak berwajib.

        Slamet menyebut laporan tersebut telah masuk ke Bareskrim Polri per 22 Maret 2022.

        Baca Juga: Ya Ampun, Makin Berani! Kali Ini Pendeta Saifuddin Bahas 72 Bidadari Temani Muslim di Surga

        Pentolan 212 ini menjelaskan, Pendeta Saifuddin diduga melakukan tindak pidana penodaan agama Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: